Ulama Bassra Desak RUU Kesehatan Menyetarakan Rokok dengan Zat Adiktif Ditinjau Ulang

Pengurus Bassra Madura berfoto bersama Menkopolhukam RI, Prof. Mahfud MD, Ketua BPK RI Prof. A. Ahsanul Qosasi, Sekjen PUPR Abdul Majid, Wagub Jatim, Emil Dardak, Pangdam V/Brawijaya, dan Mayjen TNI Farid Ma’ruf ketika menghadiri silaturrahmi dan halal bihalal Ulama dan Tokoh Madura, Sabtu (27/5).

Pamekasan, Bhirawa.
Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren (Bassra) Madura menekankan dan meminta pemerintah untuk meninjau ulang tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan Tembakau dan turunanya salah satu Zat Adiktif.

Ulama Bassra menilai, kalimat tertuang di Pasal 154 dan 156 RUU Kesehatan, selain berpotensi merugikan banyak pihak khususnya para Petani Tembakau. Pihak mengkhawatirkan buat resah Petani tembakau dan Buruh pabrik

“Kebetulan ada Pak Mahfud, Ahsanul Qosasi, ada Wakil Gubernur Jatim, bahwa RUU yang meseterakan rokok dengan narkoba itu bisa dicabut atau dikaji ulang,” tegas Sekretaris Jenderal Bassra Madura, KH. Moh Syafi Rofi’i, pada acara silaturrahmi dan halal bihalal Ulama dan Tokoh Madura, Sabtu (27/5).

Acara berlangsung di gedung Paguyuban Petani dfan Pedagang Tembakau se Madura (P4TM), dihadiri Menkopolhukam RI, Prof. Mahfud MD, Ketua BPK RI Prof. A. Ahsanul Qosasi, Sekjen PUPR Abdul Majid, Wagub Jatim, Emil Dardak, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Ma’ruf, pimpinan DPRD dan Forkopimda se Madura.

Menurut Kiai Syafi, ada sekitar 2 juta orang bergantung pada Tembakau. Misal, petani, pedagang dan pekerja. Belum lagi pabrik rokok di Madura banyak sekali. Bila Tembakau disetarakan dengan narkoba, lalu tidak bisa beredar dengan bebas.

Wakil Gubernur Jarim, Emil Dardak merasa salut adanya makna mendalam bersatu dan solidnya elemen-elemen yang ingin memperjuangan lebih baik bagi petani tembakau. “Konsultasi dengan Bu Gubernur, karena kita tidak boleh lelah mendampingi seluruh masyarakat Madura. Apalagi jutaan menggantungkan diri kepada komoditas yang ditanam yaitu Tembakau.

Oleh karena itu pesan Sekjen Bassra, intinya kami di perintah daerah bersyukur. Kami terus dibimbing para ulama dalam membuat kebijakan atau memperjuangkan yang jadi bagian dari iktiar mensejahterakan masyarakat.

Pemda dan Komisi D DPRD Jawa Timur, telah membahas Raperda ttg Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan di Jawa Timur.

Harapanya, perlindungan dan pengembangan Tembakau dari hulu hingga ke hilir. Kontribusi Jawa Timur terbesar Perindustrian 30 persen dari PDRB. Dari 30 persen itu, industri yang terbesar adalah makanan-minuman. Selanjut nomor dua industri Tembakau.

“Kami senantiasa menjaga kesehatan masyarakat. Kita harapkan ada sebua harmonisasi tentang ini bisa dikembangkan dan ini bisa diselaraskan denga realita. Bahwa baik pertanian maupun hilirnya menjadi tumpuan harapan masyarakat Jawa Timur.

Dan ini kita wajib membuat Raperda. Karena adalah sebuah sektor yang menjadi gantuan hidup masyarakat Jawa Timur. Termasuk konsistensi memanfaat DBHCHT harus juga jelas kontribusi, selain kesehatan tapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Mohon para Kiai, para Ulama kami dikawal agar istiqomah dalam penyusunan raperda ini bersama DPRD Jawa Timur,” pintanya.

Pengurus Bassra yang hadir, KH Rofii Baidawi (Koordinator Pusat) dan KH. Mohammad Syafik Rofii (Sekjen). Koordinator Sumenep : KH DR Ahmad Fauzi Tijani, KH. Muhammad Sholahuddin A. Warits; Koordinator Pamekasan, KH. Mudhassir Badruddin dan KH. Ali Rahbini. Koordinator Sampang: KH Mahrusy Abdul Malik, KH Syafiuddin Wahid; Koordinator Bangkalan : KH Makki Nasir dan KH Imam Buchori. (din.hel).

Tags: