ULP Gagalkan Tender Pakaian Satpol PP

Sidoarjo, Bhirawa
ULP (Unit Layanan Pelelangan) Sidoarjo menggagalkan tender pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Linmas pada Satpol Pamong Praja Pemkab Sidoarjo. Karena dari lima peserta lelang tak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran proyek senilai Rp1,5 miliar.
Menurut Kepala ULP Sidoarjo, Benny, Rabu (12/3) kemarin, dari lima penawar ini semuanya tak memenuhi persyaratan. Dan ULP tak mengambil keputusan untuk menyelesaikam tender. ”Ada bebarapa persyaratan yang tak terpenuhi dan saya tidak bisa merinci satu persatu. Dengan demikian pengadaan ini akan ditender ulang,” tandasnya.
Dijelaskan Benny, Pedoman Pokja ULP adalah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012. Gagalnya tender ini sudah diumumkan melalui website  LPSE dan itu silahkan dibuka. Penyedia yang tak mengajukan dokumen penawaran ada 85 perusahaan. Hanya lima rekanan yang mengajukan penawaran CV Amarta Wisesa, CV Darma Al Maarif, CV Tunas Jaya Mandiri, CV Jaya Abadi,  CV Surya Agung Sejahtera. Karena gagal dilaksanakan. Sehingga pengadaan ini harus tender ulang.
Jumlah dan model pakaian terdiri baju lengan panjang warna hijau Linmas dan celana panjang warna hijau Linmas itu sebanyak 5.534 stel terdiri ukuran M sebanyak 159 stel, ukuran L sebanyak 2.067 stel, ukuran XL sebanyak 3.024 stel dan XXl sebanyak 284 stel.
Putranto peserta lelang dari PT Surya Indah Cemerlang, menyatakan sejak awal sudah tercium arona kongkalikong panitia lelang dengan salah satu peserta. Ada pengkondisian yang mengarahkan spesifikasi teknis pada salah satu rekanan. Ia mencontohkan spesifikasi kain kontruksi tetal lusi 147 dengan toleransi kurang lebih 3 helai, dan tetal pakan per inci 88 dengan toleransi kurang lebih 2 helai.
Toleransi ini dianggap terlalu sedikit, sulit bagi penyedia untuk mendapatkan spesifikasi kain dengan toleransi sedikit ini. Dengan spek ini sulit mendapatkan kain di Pasar Sidoarjo dan di Surabaya. Hanya ada satu calon penyedia yang mampu mendapatkan barang dengan spesifikasi yang dikehendaki panitia.
Spesifikasi kain yang ditawarkan harus memenuhi hasil uji laboratorium yang tidak mengecoh. ”keanehan spesifikasi ini sudah disampaikan ke panitia lelang sebelum ada keputusan ULP untuk menggagalkan tender ini. Tetapi panitia tetap melanjutkan,” terangnya. [hds]

Rate this article!
Tags: