UMK 2016 Tunggu SK Gubernur Jatim

UMKBojonegoro, Bhirawa
Meski pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2016 sudah dikirim ke gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan ditetapkan. Usulan UMK sebesar Rp 1.462.000 itu sekarang sudah berada di meja Gubernur Jawa Timur.
“Hingga hari ini belum menerima surat tembusan dari Gubernur Jawa Timur terkait usulan UMK Bojonegoro tahun 2016 yang telah dikirim beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro Adie Witjaksono, Senin (23/11).
Dikatakan Adi, semula ada rencana pada Senin ini (23/11), kami akan diundang ke Provinsi, tetapi ternyata tidak jadi dan jadwalnya diundur. “Namun, pengunduran jadwal pembahasan UMK di Provinsi itu juga belum pasti,” jelasnya.
Adi menambahkan, sampai saat ini Disnakertransos posisinya masih menunggu konfirmasi dari Gubernur tentang usulan UMK tersebut. Meski demikian, harapannya usulan UMK tahun 2016 sebesar Rp 1.462.000, tidak banyak direvisi dan segera ditetapkan. “Jadi, kami belum bisa menjawab. Karena belum ada hitam diatas putih dari Gubernur tentang usulan kenaikan UMK itu,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, seandainya nanti usulan UMK 2016 disetujui dan ditetapkan Gubernur, maka pihaknya akan langsung mengumpulkan pengelola atau pemilik perusahaan yang menggunakan banyak tenaga kerja. ” Nanti akan dilihat apakah masih ada keberatan tentang kenaikan UMK itu. Kalau masih ada keberatan, akan dicarikan solusi pemecahannya. Khusus perusahaan di sektor Migas, biasanya pengupahan tenaga kerjanya sudah sesuai UMK,” Adi menegaskan. [bas]

Rate this article!
Tags: