UMK Dinilai Cukup Tinggi, 11 Perusahaan Pindah dari Sidoarjo

Pekerja di Sidoarjo keluar dari pabrik saat jam istirahat siang. [alikus/Bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Feny Apridawati, mengutarakan sudah ada 11 perusahaan yang pindah dari wilayah Sidoarjo, alasan utamanya adalah tidak kuat harus membayar gaji pekerja dengan UMK yang tinggi. “Faktor utamanya adalah persoalan UMK yang tinggi. Ditambah faktor lain, saat ini telah ada fasilitas jalan tol antar daerah, yang dinilai membuat biaya perusahaan jauh lebih murah dan mudah,” ujar Feny, Jum at (11/12) akhir pekan lalu.

Perusahaan-perusahaan yang pindah dari wilayah Sidoarjo itu, kata Feny, sebagian besar adalah yang bersifat padat karya. Yakni yang menyerap banyak tenaga kerja. Perusahaan tersebut ada yang pindah ke Madiun, Ngawi dan Nganjuk.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengutarakan untuk meminimalisir adanya perusahaan yang pindah, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, salah satunya dengan kebijakan menetapkan besaran untuk UMK Jatim tahun 2021 menaikkan hanya Rp100 dari tahun sebelumnya. “Arahnya supaya beban perusahaan tidak berat dan tidak sampai relokasi,” katanya.

Keputusan Gubernur Jatim dalam penetapan UMK Jatim 2021 itu, kata Himawan, bermaksud bijaksana. Gubernur melihat keatas juga melihat kebawah. Supaya kegiatan ekonomi dari pihak perusahaan dan pekerja sama-sama berjalan dan tidak sampai terhenti. “Cobalah kita semua berpikir panjang. Karena bekerja itu tidak cuma untuk hari ini saja,” kata Himawan.

Karena kalau perusahaan sampai pindah atau relokasi, selain pekerja yang kena dampak langsung, juga akan berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Sesuai SK Gubernur Jatim tentang penetapan UMK Tahun 2021 nomor 188/588/013/2020, yang telah ditetapkan pada 21 November 2020 itu, besaran angka UMK Kabupaten Sidoarjo adalah Rp4.293.581.85. Posisi besaran UMK Sidoarjo tersebut berada di rangking ke- 3, setelah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. UMK ini akan berlaku pada per Januari 2021.[kus]

Tags: