UMK Jadi Perhitungan Inflasi Di Provinsi Jatim

Demo-Buruh-SurabayaPemprov Jatim, Bhirawa
Penetapan Upah Minimu Kota/kabupaten(UMK) masih menggunakan rumus Kebutuhan Hidup Layak(KHL ) plus inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan penggunaan rumus ini  diharapkan muncul nilai UMK yang memadai baik dari pihak pekerja maupun perusahaan.
“Dalam menetapkan UMK 2015, tentunya Pemprov Jatim tetap akan memakai rumus yaitu KHL plus Inflasi plus Pertumbuhan Ekonomi. Tidak bisa melebihi dari pertumbuhan ekonomi. Rumus itu sebagai dasar pembahasan UMK 2015,” terang Dr.H.Edi Purwinarto, Kadisnakertransduk Jatim, di Surabaya, Kamis(2/10).
Adanya rumus tersebut, lanjutnya, untuk melangsungkan penataan agar tidak lagi terjadi aksi demo yang dilakukan para buruh. “Selalu saja unjuk rasa dalam penetapan UMK. Semoga hasilnya sesuai bagi kedua belah pihak,” katanya.
Saat ini, lanjut Edi, pembahasan proses survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2015 masih di berada di tangan Kabupaten/kota. Selanjutnya pada tanggal 14-18 Oktober, Bupati/Walikota dapat menyampaikan hasil usulan UMK yang telah dirapatkan secara tripartit tersebut ke Gubernur Jatim.
Setelah Bupati/walikota menyerahkan hasil usulan UMK ke Gubernur, terus Edi, lalu tanggal 20 Oktober-14 November, Dewan Pengupahan akan melangsungkan pembahasan usulan sebagai bahan rekomendasi ke Gubernur Jatim.
Ditambahkannya, untuk penetapan UMK dilakukan 40 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2015, sehingga batas akhir penetapan tepatnya 21 November. Sebelumnya ada pengajuan penangguhan dari perusahaan yang tidak bisa memenuhi UMK.
“Pengalaman UMK 2014, setelah melewati batas pengajuan seharusnya perusahaan harus bisa melaksanakan hasil penetapan UMK. Sayangnya, masuk pada awal tahun 2014, ada empat perusahaan yang mengajukan kembali permohonan penangguhan. Bahkan, sebelumnya pada saat pengajuan penangguhan ada 47 perusahaan yang menginginkan, namun diizinkan hanya 24 perusahaan saja,” paparnya.
Edi juga mengatakan Jatim tetap akan menggunakan mekanisme UMK dan tidak melaksanakan UMP. Sebab saat kini sudah terhitung sejak tahun 2002 jatim sudah melaksanakan UMK. “Apabila ada penggantian mekanisme UMK, maka pelaksanaannya bisa kurang tepat dimana besaran KHL di Kabupaten/kota bisa terendah,’ katanya.
Adanya tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 30 persen, kata Edi, pemerintah berharap adanya pemahaman bersama untuk tetap mengedepankan kearifan lokal dalam menentukan UMK.
”Apa artinya ketika sudah menuntut upah tinggi dan pergub Jatim keluar, tapi kemudian banyak petaka dengan adanya pemberhentian tenaga kerja,” tandasnya.  [rac]

Tags: