UMK Jatim 2015 Diprediksi Naik 12 Persen

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Harapan buruh yang ingin Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan bisa naik hingga 30 persen tampaknya bakal kandas. Sebab Dewan Pengupahan Jatim yang didalamnya terdapat unsur buruh dan pengusaha, telah sepakat rumusan perhitungan UMK Jatim 2015 yang nilainya kemungkinan besar hanya naik belasan persen saja.
Dalam rumusan UMK tersebut dijelaskan, kenaikan tidak hanya mengacu pada inflasi yang berada di posisi 5,5 persen saja. Karena jika hanya berpatokan pada inflasi, tidak akan ada kenaikan UMK. Untuk itu, ada item pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5 sampai 6 persen yang dijadikan bahan menaikkan upah buruh.
“Sudah ada kesepakatan soal rumusan itu. Jika mengacu pada dua faktor ini diprediksi kenaikan nilai UMK berada di kisaran 12 persen,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo usai Upacara Hari Sumpah Pemuda di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/10).
Menurut Pakde Karwo, sapaan lekat Soekarwo, perhitungan rumusan tersebut ada tim khusus yang sudah menghitungnya. “Itu kan ada tim yang menghitung sendiri. Namun yang jelas semua elemen yang ada di Dewan Pengupahan sudah sepakat dengan rumus ini,” terangnya.
Terkait adanya daerah yang masih menunggu nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta seperti Kota Surabaya, Pakde Karwo menyatakan, UMK daerah tidak perlu di bawah nilai upah buruh di Jakarta. “Tidak perlu mengacu pada daerah manapun, tidak harus di bawah Jakarta atau di daerah lain. Kita sudah ada rumus tersendiri kok,” ungkapnya.
Pakde karwo juga menjelaskan, jika kenaikan UMK 2015 akan mengacu pada nilai UMK tahun sebelumnya. Karena hasil survei di beberapa daerah KHL (Kebutuhan Hidup Layak) lebih rendah dibanding nilai UMK 2014. “Karenanya yang dipakai UMK lama, semua sudah setuju kok,” tegasnya lagi.
Hingga saat ini, masih ada tujuh daerah yang belum mengirimkan nilai UMK. Mereka akan diberikan batas waktu hingga 1 November untuk segera mengajukan nilai UMK-nya, sehingga pembahasan dan penetapannya bisa selesai tepat waktu.
Molornya perhitungan ini ada yang beralasan kerena perubahan item perhitungan sesuai  Surat Edaran Gubernur bernomor 560/20059/031/2014 yang mengharuskan tentang perubahan tiga poin survei. Yang berisi nilai sewa kamar kos, diubah menjadi kontrak rumah sederhana, kemudian harga listrik saat ini dipatok Rp 120 ribu dan tambahan transportasi pulang pergi.
Sebelumnya, Koordinator Buruh Jatim Jamaludin akan menolak kenaikan UMK jika tidak di kisaran 30 persen. Dia menginginkan kenaikan UMK di Ring I yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo hingga menembus angka Rp 2,8 juta per bulan.  [iib]

Tags: