UMK Jember 2015 Diusulkan Rp 1,4 Juta

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jember , Bhirawa
Pemkab Jember akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2015 sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Usulan ini didasarkan pada hasil kesepakatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Ini melalui proses. Mulai awal Dewan Pengupahan rapat dan menurunkan tim ke Pasar Sukowono, Kencong, Tanggul, dan Sempolan,” kata Kepala Disnakertrans Ahmad Haryadi, Selasa (21/10).
Tim melakukan survei atas 60 item dan ditemukan kebutuhan hidup layak sekitar Rp 1,3 juta. “Pekerja ingin nilai dinaikkan tinggi dan pengusaha ingin rendah. Alhamdulillah sudah ketemu Rp 1,4 juta dalam pertemuan 14 Oktober kemarin. Di Banyuwangi saja Rp 1,35 juta,” kata Haryadi.
Menurut Haryadi, perusahaan berpikir berulang kali menerima Rp 1,4 juta. “Sekarang perusahaan mampu atau tidak. UMK Rp 1,27 juta saja belum semuanya (mematuhi),” katanya.
Haryadi mengatakan, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim, ongkos upah kerja disesuaikan kondisi perusahaan. “Sekarang tergantung kekuatan perusahaan. Kalau terjadi pengangguran terbuka, tambah tidak karu-karuan. Katakanlah kalau perusahaan itu tutup dan tidak mampu,” katanya.
Haryadi menyarankan perusahaan agar membuat permohonan penangguhan pembayaran UMK kalau tidak mampu. “Yang penting, masing-masing perusahaan terkondisi baik,” katanya. [efi]

Rate this article!
Tags: