UMK Kabupaten Lamongan Rp 1.702.772,50

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Lamongan, Bhirawa
Surat resmi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 121 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kerja Kabupaten/Kota di Jatim pada 2017 telah ditetapkan. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja dalam melaksanakan proses produksi.
Kabupaten Lamongan berada pada urutan ke 17 dari seluruh kota Jatim dengan ketetapan UMK sebesar Rp 1.702.772,50. Dikatakan oleh Mohammmad Kamil, kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, Minggu (27/11), Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan formula upah minimum Kabupaten atau Kota sebagaimana ketentuan PP Nmor 78 Tahun 2015.
Dia juga menjelaskan, penetapan UMK yang realistis juga disesuaikan dengan memeprhatikan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.Rekomendasi Bupati/Wali Kota dan Dewan Pengupahan serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi di tahun 2016 juga menjadi hal yang mendasar untuk perlu menetapkan UMK di Jatim pada tahun 2017. “Upah minimum Kerja Kabupaten dengan nilai sebesar 1.702.772,50 rupiah merupakan usulan dari dewan pengupahan Lamongan. Anggotanya termasuk Apindo (Wakil perusahaan) dan serikat pekerja,” jelasnya.
Dalam Pergub yang sudah ditetapkan di pasal 2 dan 3 tersebut menjelaskan beberapa poin penting antara lain upah minimum kerja berlaku bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.Sementaradalam pasal 3 menjelaskan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan.Tak hanya itu,Perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. [mb9]

Tags: