UMK Kota Batu Ditetapkan, Pemkot Minta Pengusaha-Pekerja Segera Buat Perjanjian

Suasana sosialisasi UMK Batu 2021 yang digelar DPMPTSPTK Kota Batu di hall Hotel Aster Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Setelah menjalani proses yang panjang dan berakhir dengan deadlock atau kebuntuan di Dewan Pengupahan Kota Batu, akhirnya UMK Kota Batu ditetapkan naik Rp25 ribu oleh Gubernur Jawa Timur.

Rabu (25/11), Pemkot Batu menggelar sosialisasi UMK Batu 2021 di hall Hotel Aster Kota Batu. Pemkot meminta setiap pelaku usaha/ manajemen perusahaan segera membuat perjanjian kerja dengan karyawan.

Kabid Hubungan Industrial, DPMPTSPTK Kota Batu Adiek Imam Santoso menjelaskan bahwa pembuatan perjanjian ini untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan ke depan.

“Jadi lewat perjanjian ini akan dibuat kesepakatan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Kesepakatan ini mulai dari penerapan UMK Kota Batu yang baru hingga kesepakatan mengenai status dari para pekerja saat ini,” ujar Adiek ditemui di acara sosialisasi, Rabu (25/11).

Pemkot berharap dengan adanya kenaikan UMK ini tidak menyulut terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dalam hal ini para pelau usaha memiliki waktu 10 hari sejak penetapan UMK untuk mengajukan penangguhan atau tidak.

“Dan sampai saat ini belum ada perusaaan yang mengajukan penangguhan kepada kami (DPMPTSPTK),” tambah Adiek. Diketahui, dalam sosialisasi kemarin pihaknya juga mengundang sebanyak 90 perusahaan yang adadi Kota Batu.

Dan Adiek menyatakan bahwa 99 persen dari perusahaan yang diundang hadir dalam sosialisasi tersebut. Artinya, para pelaku usaha memberikan respon yang positif terhadap adanya kenaikan UMK ini.

Terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Nur Asmaidarani mengatakan bahwa dalam penetapan UMK baru ini pihaknya mau tidak mau harus menerima.

“Dalam UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja melarang penangguhan. Namun Juknis UU tersebut belum ada sehingga UU masih belum bisa dijalankan,” ujar Asmaidarani.

Namun ia juga mengungkapkan surat dari Apindo Jatim menanggapi keputusan UMK Kota Batu 2021 ini. Surat tersebut mengatakan bahwa bagi perusahaan yang belum sanggup memberi upah sesuai SK gubernur itu bisa mengajukan penangguhan penerapan UMK ke Kadisnaker Provinsi Jatim.

“Jadi boleh bagi perusahaan yang tak mampu membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan SK gubernur untuk melakukan penangguhan,” tambah Asmaidarani.

Dalam SK Gubernur Jatim, UMK Kota Batu 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 25 ribu. Artinya, ada perubahan dari Rp 2.794.801 di 2020, menjadi Rp 2.819.801 di 2021.

Sementara, SPSI Kota Batu menyambut baik adanya kenaikan ini. Hal ini disampaikan ketuanya, Purtomo yang mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMK walapun nilainya relatif kecil dibanding dengan kenaikan yang diajukan.

“Kami bersyukur dan menerima keputusan naiknya UMK senilai Rp 25 ribu. Hal itu lebih baik daripada UMK 2021 tetap seperti UMK 2020,” ujar Purtomo.

Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kenaikan yang sedikit itu diperlukan perjuangan yang cukup berat. Selain empat kali sidang yang terus mengalami kebuntuan, SPSI juga harus bolak balik ke Surabaya dan melakukan aksi demo ke kantor Gubernur Jatim. [nas]

Tags: