UMK Kota Mojokerto Diprediksi Naik Tipis

Hariyanto Kadisnakertran Kota Mojokerto

Hariyanto Kadisnakertran Kota Mojokerto

Kota Mojokerto,  Bhirawa
Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto tahun 2017 mendatang diprediksi hanya naik tipis dibandingkan dengan tahun 2016 ini. Kenaikan yang tak besar ini karena mekanisme perhitungan UMK mengalami perubahan aturan. Penentuan UMK tak lagi mengacu kepada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota, Hariyanto, jika pemerintah pusat telah menentukan cara penghitungan UMK secara baku. Diatur dalam PP Nomor 78 tahun 2015, semua pemerintah daearah dalam menentukan UMK harus berpedoman pada PP itu, Selasa (18/10) kemarin.
Dalam PP itu dijelaskan, cara menghitung UMK yakni nilai UMK tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomo dan inflasi. ”Kalau mengacu pada aturan itu,  diptediksi UMK kota Mojokerto 2017 nanti berada pada kisaran Rp1,8 juta, ” terang mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Meski angka KHL tidak lagi menjadi dasar penentuan UMK, namun Hariyanto mengatakan jika pihaknya sudah melakukan survey penentukan KHL. Dalam menentukan KHL kita menggunakan 60 indikator yang kita survey dan ketemu angka Rp1,360 juta. Dan dalam melakukan survey kita melibatkan unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.
Di Kota Mojokerto saat ini tercatat ada 11 ribu tenaga kerja dari 36 ribu angkatan kerja usia 15 sampai 45 tahun. Sedangkan jumlah perusahaan kecil dan besar ada 268 perusahaan. ”Tapi jumlah perusahaan yang besar busa dihitung dengan jari. Di Kota Mojokerto ini kebanyakan industri kecil dan usaha pertokoan,” pungkas Hariyanto.
Terkait kecilnya kenaikan UMK ini, Ketua Komisis III DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik, memiliki pandangan yang lain. Politisi PKB ini mengatakan yang paling penting itu adalah mekanisme penentuan UMK harus benar dan sesuai aturan.
”Jangan sampai ada rekayasa dan keberpihakan, apakah itu kepada buruh ataupun pengusaha. Penentuan UMK harus sesuai aturan,” ujar Junaedi Malik. [kar]

Tags: