UMKM Kota Batu Kesulitan Pasar

Ketua Asosiasi Pengusaha Kota Batu (APKB), Riyanto, menunjukkan produk makanan ringan yang telah mengantongi PIRT dan dijual di outlet-outlet pertokoan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kota Batu (APKB), Riyanto, menunjukkan produk makanan ringan yang telah mengantongi PIRT dan dijual di outlet-outlet pertokoan.

Kota Batu, Bhirawa
Ratusan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batu saat ini mengalami kesulitan memasarkan produknya. Baik menjual produknya di dalam kota apalagi untuk mengirimnya ke luar kota. Hal ini berkaitan sulitnya UMKM tersebut untuk mendapatkan Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT). Para pelaku UMKM mengeluhkan adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red) dan Izin Gangguan atau HO dalam syarat untuk mendapatkan PIRT.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kota Batu (APKB), Riyanto, mengatakan bahwa para pelaku UMKM ini mayoritas adalah pendatang baru dalam menekuni dunia usaha. Dengan tingkat pendapatan yang masih rendah, tentu saja mereka kesulitan jika harus dibebani dengan mengurus IMB dan HO.
“Usaha dalam UMKM ini semuanya dilakukan di rumah. Namun tidak sedikit dari pelaku UMKM ini yang masih mengontrak rumah, ataupun masih tinggal di rumah orangtuanya. Dan kebetulan rumah yang mereka tempati untuk berwiraswasta ini tidak ada IMB-nya,”jelas Riyanto, Rabu (19/8).
Akibatnya, banyak pelaku UMKM ini yang terpaksa pulang dengan tangan hampa ketika mencoba mengurus PIRT ke Badan Penanaman Modal (BPM). Hal ini membuat produk yang mayoritas bergerak di bidang makanan ringan ini tak terdapat nomor PIRT dalam kemasannya. Tentu saja pertokoan yang biasanya menampung produk UMKM ini sekarang ganti menolak produk tersebut.
Sebenarnya ada produk UMKM di Batu yang sudah merambah pasar di luar Kota Batu bahkan sampai luar pulau. Namun pangsa pasar itu sekarang menutup diri untuk produk UMKM tanpa PIRT.
“Jangankan di luar kota, menjual produk kita ke toko-toko di Kota Batu saja saat ini sulit. Pusat Oleh-Oleh yang banyak di kota ini juga tak mau menerima produk UMKM akibat masalah PIRT ini,”ungkap Riyanto. Kondisi ini tentu sangat disayangkan oleh para pelaku UMKM. Karena sepengetahuan mereka, jika untuk mengurus PIRT tidak serumit ini.
Diketahui, saat ini jumlah UMKM di Kota Batu sudah mencapai 3000 pelaku usaha. Dari angka tersebut yang sudah menjadi Industri Kecil Menengah (IKM) ada sekitar 600 pelaku usaha. Dan para pelaku IKM inilah yang saat ini sedang kebingungan karena produknya tak kunjung mendapatkan PIRT.
Saat masalah ini dikonfirmasikan ke BPM Kota Batu, Kabid Pelayanan Perizinan, Satrio Wicaksono membenarkan adanya syarat UMKM harus mengantongi IMB dan HO jika ingin mendapatkan PIRT. “Harus memiliki izin IMB dan HO memang menjadi syarat awal jika ingin mendapatkan izin-izin yang lain. Dan ini (IMB dan HO) tidak boleh dilewati,”ujar Satrio.
Namun demikian, lanjut Satrio, BPM tidak memaksa atau mengharuskan UMKM tersebut harus memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu. Maksudnya, jika rumah yang digunakan untuk usaha tersebut memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Kabupaten Malang (saat Kota Batu masih bergabung dengan Kabupaten Malang-red), maupun saat masih menjadi Kota Administratif (kotatif), BPM bisa menerima dan memprosesnya.
“Dan kita dipastikan untuk mendapatkan PIRT, tidak ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemohon alias gratis,”pungkas Satrio.  [nas]

Rate this article!
Tags: