UMP Jatim Tunggu Pengesahan Gubernur

Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo dalam sidang Depeprov Jatim untuk menentukan besaran UMP Jatim Tahun 2020, kemarin.

Pemprov, Bhirawa
UMP Jatim kini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dikarenakan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jatim telah melangsungkan sidang menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan Rabu (23/10). Besaran UMP di Jatim sebesar Rp 1,7 juta yang berdasarkan inflasi nasional 8,51 persen.
“Sidang ini dilakukan merupakan komunikasi publik terkait kondisi Jatim. Dan UMP ini nilai upah terendah di provinsi ini. Selanjutnya akan berproses ke Biro Hukum melalui Sekdaprov Jatim dan pada 1 November sudah tetapkan Ibu Gubernur Jatim,” kata Himawan, usai sidang Depeprov Jatim, Rabu (23/10).
Sementara, Kepala DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, dari hasil rapat tersebut tidak ada yang mempermasalahkan hasil UMP sebesar 1,7 juta sesuai dengan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan RI.
“UMP Tahun 2020 sudah digedog dan siap untuk ditetapkan Gubernur Jatim pada 1 November nantinya. Karena kebijakan dari Menteri Tenaga Kerja RI juga jelas,” kata Ahmad Fauzi, saat ditemui di Ruang Wawasan Disnakertrans Jatim.
Dikatakannya, UMP di Jatim yang telah ditetapkan nantinya hanya berusia 20 hari saja, karenakan pada 20 November 2019 akan ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 di Jatim.
“UMP akan gugur dengan sendirinya karena nilai UMK lebih tinggi. Jadi penetapan UMP saat ini hanya bersifat formalitas saja untuk memenuhi keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan RI,” katanya.
Untuk UMK Tahun 2020, Fauzi mengatakan, nantinya Depeprov Jatim juga akan melakukan sidang lanjutan dalam waktu beberapa minggu ke depan. “Saya tegaskan lagi kalau nantinya UMP tidak akan berlaku ketika UMK sudah ditetapkan,” tandasnya.
Ia mengimbau pada seluruh serikat pekerja/buruh di Jatim agar tetap kondusif dalam melakukan pengusulan UMK. Hal ini dikarenakan inflasi 8,51 persen tersebut merupakan nilai yang cukup besar di Jatim.
“Adanya besaran 8,51 persen ini merupakan kenaikan yang luar biasa, UMK di Jatim tertinggi terutama di wilayah pada industri seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik diperkirakan mencapai hampir Rp 4,2 juta,” katanya.
Untuk itu, tenaga kerja di Jatim diharapkan tetap bersyukur bisa mendapatkan UMK dengan besaran tersebut. “Sebab, banyak tenaga kerja diluar sektor formal masih ada yang bergaji Rp 1 juta-2 juta. Mari kita lebih bersyukur dengan upah sebesar itu (Rp 4,2 juta, red). Semoga industri d Jatim tetap survive dan eksis,” katanya. [rac]

Rate this article!
Tags: