UMSK, Daerah Wajib Bentuk Asosiasi Pengusaha -Serikat Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Sukardo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Sukardo.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Disnakertransduk Jawa Timur meminta agar Pemkot/Pemkab di lima daerah segera membuat asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk penentuan Upah Minimu Sektoral Kabupaten/kota.
Permintaan ini didasarkan pada PP nomor 78 tahun 2015 pada pasal 49 menyebutkan Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Dr H Sukardo menyebut meminta agar daerah yang akan menerapkan UMSK 2017 diwajibkan untuk membentuk asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
“Terutama pada lima daerah ring satu diharapkan pada kepala daerahnya agar mensosialisasikan hal tersebut dan segera membentuk asosiasi agar tidak berbenturan dan tidak melanggar dengan aturan kebijakan yang sudah ada,” katanya.
Dikatakannya, pembentukan asosiasi tersebut diharapkan bisa terwujud sebelum penetapan UMSK pada 31 Desember 2016 dan akan dilaksanakan per Januari 2017. “Jika tidak segera membentuk, maka bisa dikatakan daerah itu melanggar aturan. Pak Gubernur tidak ingin ada pelanggaran yang dilakukan daerah seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut Sukardo, kendati sudah melayangkan surat pada kepala daerah di lima daerah itu , yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto. Namun pihaknya tetap akan terus mendorong secepatnya daerah itu bisa membentuk asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Jika semua syarat terkait dengan UMSK 2017 sudah dipenuhi dan segera ditetapkan, maka diharapkan serikat buruh/pekerja tidak lagi melangsungkan aksi demo. “Namun sepertinya, aksi buruh/pekerja akan sama seperti tahun sebelumnya. Untuk itu kembali saya minta kepala daerah di lima daerah segera bentuk asosiasi,” tegasnya.
Sekedar diketahui, perhitungan UMSK 2017 nantinya akan tetap seperti tahun sebelumnya yaitu kenaikan 5 persen, 7 persen, dan 9 persen dari UMK 2017. “Tiap daerah nantinya akan lain-lain UMSK-nya,” katanya. [rac]

Tags: