UMSK, Penuhi Persyaratan Untuk Bisa Disahkan

Pemprov Jatim, Bhirawa
Penetapan UMSK 2017 tidak harus dilakukan pada Desember 2016 ataupun Januari 2017. Bahkan, sebenarnya daerah juga masih bisa menggunakan UMSK 2016 untuk dilaksanakan pada tahun 2017.
Gubernur akan mengesahkan penetapan UMSK jika memang sudah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang sudah ditetapkan. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Dr HM Sukardo MSi. Dijelaskannya, Kota Surabaya sudah menyerahkan nota kesepakatan Upah Minimum Sektoral Kab/kota (UMSK). Nilai UMP diperkirakan kenaikan sampai lima persen menjadi Rp3,6 juta. Ada enam perusahaan yang telah menyanggupi dan siap membayar UMP tersebut.
“Kelengkapan administrasi antara serikat pekerja/buruh dengan perusahaan masih kami tunggu, karena persyaratan UMSK yaitu adanya kesepakatan asosiasi sektoral,” katanya.
Selain Kota Surabaya yang sudah menyampaikan kesepakatan UMSK juga ada Kabupaten Gresik. “Di Gresik, dari sembilan perusahaan yang diajukan masih tiga perusahaan yang bersepakat,” katanya.
Sedangkan di Pasuruan juga ada mengajuan 12 perusahaan, namun kelengkapan persyaratan atau lampiran kesepakatan bersama asosiasi sektoral belum ada. “Di Sidoarjo juga sama dengan Pasuruan,” ujarnya.
Dikatakannya, Kab/kota yang sudah ada kelengkapan persyaratan untuk pelaksanaan UMSK, maka nanti akan segera diproses dan disahkan gubernur. “UMSK tahun 2016 masih bisa dijalankan. Banyak daerah yang sektornya banyak, namun akhirnya juga tidak banyak sektor yang bisa dijalankan,” katanya.
Dikatakannya, Gubernur Jatim sudah diperingatkan Kementerian agar kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. “Dalam aturan itu, asosiasi sektor harus ada. Tidak hanya pak gubernur yang akan diperingatkan, bahkan bupati/walikota juga bisa diperingatkan dengan diberhentikan tiga bulan atau pemberhentian sebagai kepala daerah,” tandasnya. [rac]

Tags: