UN Bukan Syarat Seleksi Jalur Zonasi

Suasana pelaksanaan UNBK Sesi 2 di SMAN 1 Kota Batu, Senin (1/4).

Surabaya, Bhirawa
Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merilis Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan PPDB 2019. Dalam SE yang bernomor 1 tahun 2019 dan nomor 420/2973/SJ tersebut salah satunya membahas soal nilai Ujian Nasional (UN) yang tidak menjadi syarat seleksi dalam jalur zonasi namun hanya menjadi syarat administasi dalam PPDB 2019. Terkait hal tesebut, Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Prof Muzakki memberikan pandangannya. Menurut dia, konteks UN hanya sebagai tolak ukur dalam hasil belajar. Dan jangan sampai UN mengalahkan zona. “Karena itu yang saya tangkap dari SE Mendikbud yang diperkuat adalah persoalan akses. Dan mutu menjadi bagian kedua dari pemerataan akses,”ungkap Prof Muzakki, Minggu (21/4).
Dengan kata lain, lanjut dia, bisa diterjemahkan bahwa Mendikbud menginginkan semua sekolah ini bisa bermutu bareng-bareng. Hal tersebut kemudian jangan berhenti di zonasi dan regulasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Sebab, persoalan zonasi merupakan pekerjaan pemerintah (Mendikbud,red) melalui Dinas Pendidikan Daerah dan Kabupaten/Kota untuk melakukan standarisasi penjaminan mutu dan kualitas. Sehingga dalam praktiknya, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Perlu adanya proses pendampingan, monitoring, evaluasi dan akselerasi utuh di masing-masing sekolah. itu ini yang perlu diperkuat,”tegas dia.
Dari hal itu, Prof Muzakki menyimpulkan jika zonasi hanya sebagai pintu masuk dalam PPDB. Pada persoalan ini, Dewan Pendidikan Jatim ia mengaku jika sering menerima komplain dan curhatan masyarakat, terutama di lingkup Surabaya. seperti keluhan wali murid yang anak nya berasal dari SMPN 1 Surabaya yang kemudian khawatir tidak bisa masuk di SMA komplek. Hal itu dikatakannya menimbulkan korban karena ada yang dirugikan terkait kebijakan tersebut.
“Kita terus berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Jatim. Memberi masukan dan mencari solusi bareng-bareng. Karena dalam SE (Mendikbud dan Mendagri) tersebut cukup konkrit. Karena sebulan sebelumnya harus disosialisasikan PPDB ini,”tutur dia.
Makanya, sambung dia, penentuan zonasi ini harus clear di awal agar tidak terjadi simpang siur di tengah-tengah masyarakat di jenjang SMA Kabupaten/Kota. Sementara itu, terkait pelaksanaan sistem SKS di bebarapa sekolah di Jatim dalam posisinya di PPDB, khususnya di Surabaya seperti SMAN 2, SMAN 5 dan SMAN 15, Prof Muzakki menyatakan jika hal itu dibutuhkan SK untuk mengatur kebijakan dalam pelaksanaan sistem SKS.
“Tentu saja untuk sekolah dengan sistem SKS ini kita harus melihat tingkat kesiapan sekolah, sarana prasarana. Karena ini membutuhkan energi lebih kalau kita “meraba” SMA dengan kebijakan sistem SKS,”pungkas dia. [ina]

Rate this article!
Tags: