UN Ditiadakan, Penentuan Kelulusan Dikembalikan ke Sekolah

Seorang guru SMKN di Kota Pasuruan saat melihat anak didiknya mengerjakan UN secara online tahun lalu. Saat ini, Pemkot Pasuruan terus berupaya meningkatkan kejejahteraan GTT. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Dindik Siapkan EHB2KS untuk Mengukur Kualitas dan Disparitas Pendidikan Jatim
Dindik Jatim, Bhirawa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan untuk tahun 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan, penentuan kelulusan peserta didik akan dilakukan satuan pendidikan masing – masing. Artinya, sekolah mempunyai kewenangan untuk melakukan ujian mandiri dengan nilai pendukung kelulusan melalui nilai rapot per semester dan sikap peserta didik.
Sementara dalam mengukur kualitas dan mutu pendidikan yang sebelumnya didasarkan pada UN, Dindik Jatim akan melaksanakan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHB2KS). Rencananya pelaksanaan akan digelar secara PJJ pada akhir Maret mendatang.
“Meski UN ditiadakan, Dindik mempunyai kebutuhan lain untuk mengetahui kualitas antar satuan pendidikan setingkat apa dan disparitas kuliatas antar satuan lembaga pendidikan melalui evaluasi hasil belajar berbasis komputer dan smartphone,” ujar Wahid kepada Bhirawa, Minggu (7/2).
Dari data itu, kata Wahid, akan dimnfaatkan oleh kepala sekolah, guru dan tenaga pendidikan untuk mengetahui posisinya. Sehingga akan memperbaiki kualitas atau mutu layanan satuan pendidikan. Termasuk juga untuk pembenahan secara terpadu baik oleh sekolah atau Dindik Jatim.
Jika tahun lalu EHB2KS belum bisa dilakukan secara merata utamanya di daerah kepulauan. Tahun ini, Dindik Jatim telah menyiapkan anjungan belajar mandiri berupa wifi dengan radius 20 km. Kapasitas ini, dikatakan Wahid bisa untuk mengunggah bahan materi EHB2KS di samping modul pembelajaran. Siswa juga bisa dengan mudah mengunduh soal-soal ujian yang telah diunggah sebelumnya.
“Berkat Gubernur Jatim mempunyai perhatian besar terhadap pendidikan di daerah pegunungan, kepulauan dan yang tidak terjangkau internet, kami fasilitasi dengan anjungan belajar mandiri,” jabarnya.
Kemudian untuk bentuk soal, dikatakan Wahid, tak jauh berbeda dengan tahun lalu, yakni menggunakan varian soal dan mengarah pada soal – soal AKM (Assesment Kompetensi Minimum).
“Kita sudah siap semua (pelaksanaan EHB2KS), karena Dindik bekerjasama dengan ITS untuk sistemnya,” katanya.

PGRI Harapkan Ada Standart Kelulusan Siswa
Sementara itu, ditiadakannya UN tahun ini memantik perhatian PGRI Jawa Timur. Menurut Ketua PGRI Jatim, Teguh Sumarno, standar kelulusan secara nasional harus ada, pasalnya standar kualitas pendidikan antar daerah tidak sama.
“Jika berdasarkan UU penentu kelulusan adalah guru, kalau tidak ada UN dan tidak ada standar kelulusan terhadap siswa, banyak siswa yang menyikapi dengan santai. Berbeda dengan zaman ketika ada UN, sore belajar, malam salat tahajud, paginya belajar lagi. Artinya ada upaya keras dari siswa agar bisa lulus,” katanya.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, rencana untuk meniadakan UN ini sudah ada sejak 10 tahun lalu. Hal ini sempat dibahas DPR RI Komisi Bidang Pendidikan hingga sejumlah menteri. ”Bahkan juga sempat dibahas Pak Jusuf Kalla saat menjadi Wakil Presiden,” jelasnya.
Dilansir dari laman Kemendikbud, terdapat delapan poin utama yang disampaikan berkaitan dengan penentu kelulusan siswa di tahun 2021. Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan tiga aspek yang menentukan lulusan tidaknya siswa dari satuan atau program pendidikan. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid – 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Dalam SE itu juga dijelaskan, bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan, yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Kedua penugasan, ketiga tes secara luring atau daring, dan keempat, bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. [ina]

Tags: