Unair – Muhammadiyah Siapkan Tim Advokasi

Pembangunan RS Pendidikan Unair menyeret mantan Rektor Unair  Prof Fasichul Lisan menjadi tersangka dugaan korupsi. Namun Unair menegaskan bahwa proses tender dan pembangunan gedung ini  semua ditangani pusat. Termasuk pengadaan alat kesehatan. [adit hananta utama]

Pembangunan RS Pendidikan Unair menyeret mantan Rektor Unair Prof Fasichul Lisan menjadi tersangka dugaan korupsi. Namun Unair menegaskan bahwa proses tender dan pembangunan gedung ini semua ditangani pusat. Termasuk pengadaan alat kesehatan. [adit hananta utama]

Prof Fasich Jalani Perawatan di ICU
Surabaya, Bhirawa
Usai penetapan Prof Fasichul Lisan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unair, baik Unair maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim langsung merapatkan barisan. Masing-masing akan segera membentuk tim untuk melakukan advokasi hukum bagi tersangka.
Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair Sukowidodo menuturkan hingga saat ini pihak universitas sedang mempelajari aspek hukum yang memberatkan tersangka. Sebab, penetapan tersangka mantan RektorĀ  Unair periode 2006 -2015 itu disebutnya cukup mengejutkan. “Sekarang sedang didiskusikan aspek hukumnya kemudian baru kita tentukan langkah-langkah berikutnya,” tutur Sukowidodo saat ditemui di Kampus C Unair, Kamis (31/3).
Sesuai tuduhan KPK, kata Suko, pihak universitas sebatas mengetahui keterlibatan mantan Ketua PWM Jatim itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara terkait kerugian negara yang mencapai Rp 85 miliar, pihak Unair belum mengetahui secara detil. “Itu akan menjadi pertanyaan kami ke KPK. Sampai saat ini kita juga tidak tahu adakah surat panggilan untuk beliau (Fasich),” kata dia.
Pihak Unair, lanjut Suko, tetap akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Kendati demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. “Kami punya banyak guru besar hukum yang bisa mengadvokasi kasus ini,” tutur dia. Lebih lanjut Suko menyebut, saat itu posisi Fasich memang sebagai KPA. Namun, seluruh pengerjaan proyek lebih banyak ditangani oleh mantan Ketua Senat saat itu yang dijabat oleh Prof Sam Soeharto (alm).
Tim Advokasi dari Unair Aribowo menuturkan, ada banyak pihak yang akan ikut membantu pendampingan hukum Fasich. Selain Unair, PWM Jatim dan PP Muhammadiyah masing-masing akan punya tim advokasi. “Unair sama sekali tidak mengelola uang dari pemerintah. Tahunya jadi gedung dan ada alat kesehatan,” kata dia.
Semua anggaran dan proses tender, kata Ari, dilakukan oleh pusat. “Makanya kita masih cari tahu dapatnya dari mana itu. Pak Fasich tidak mungkin melakukan itu. Semua orang sudah tahu itu,” tutur mantan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unair itu.
Kendati tidak menerima aliran dana, semua dokumen pembangunan ditandatangani Fasich selaku KPA. Sehingga, tidak menutup kemungkinan itu akan menjadi bahan yang memberatkan. “UU Korupsi ini mengerikan. Tahu saja tindakannya bisa memperkaya orang lain tetap disebut korupsi,” kata dia.
Ditanya terkait kesiapan tim dari PWM Jatim, Ari menyebut sudah ada pengacara yang ditunjuk, yakni Ansharul. Selain Ansharul, Aribowo yang juga pengurus Majelis Tabligh PWM Jatim itu juga menyebut nama Yusril Ihza Mahendra. “Yusril Ihza Mahendra masih opsi alternatif. Sebab, beliau sedang fokus mempersiapkan diri untuk pilkada DKI. Tapi kita tetap akan komunikasi,” kata dia.
Sementara dari pantauan di RS Pendidikan Unair, sejumlah kerabat dan kolega Prof Fasich terus berdatangan hingga siang kemarin. Sayang, tak satupun awak media diizinkan untuk bertemu atau melihat dari jauh kondisi tersangka. Menurut keterangan dari sejumlah pembesuk, Fasich saat ini sedang dalam perawatan di Intensive Care Unit (ICU) RS Pendidikan Unair. Termasuk istri Fasich yang Rabu (30/3) sore, baru menjalani operasi gigi di rumah sakit yang sama.
Guru Besar Ilmu Farmasi itu menjalani perawatan dengan infus dan bantuan alat pernafasan oksigen. Saat dibesuk, Fasich nyaris tak berbicara sama sekali. Hanya kerabatnya yang menjelaskan kondisi Fasich yang kurang baik dan harus dirawat di ICU.
Diklarifikasi terkait kondisi Fasich, Direktur Airlangga Health Science Institute (AHSI) Prof Nasronudin terus membantah. Pihaknya menegaskan Fasich dalam keadaan sehat dan hanya kelelahan. Sebab, Fasich selama dua hari kemarin tengah menemani istrinya yang sedang dirawat. “Maklum, beliau usianya sudah tua. Kami hanya memberi tempat supaya beliau bisa beristirahat,” kata Nasronudin.
Sepanjang kasus ini berjalan, Nasronudin menyebut tidak ada kendala dalam pelayanan di rumah sakit. Semua berjalan sebagaimana biasa. Di samping itu, sampai saat ini juga tidak ada kabar apakah akan ada pemeriksaan di RS Pendidikan Unair oleh KPK. “Kami terbuka saja kalau memang ada aspek hukum yang harus diselesaikan,” tutur dia.
Sejak dioperasikan RS tersebut pada 2012, Nasronudin menyebut adanya perkembangan yang cukup baik. Jika pada 2012 Bed Occupancy Rate (BOR) hanya mencapai 4 persen. Saat ini BOR sudah mencapai 86 persen. Selain itu, tingkat pelayanan rawat jalan juga mencapai 500-700 pasien per hari. “Mayoritas yang kami layani adalah peserta BPJS,” pungkas dia.

Mulai Periksa Saksi
Sementara itu KPK mulai memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair 2007-2010 dan pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Unair 2009.
Saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (PP) Agus Samuel Kana.
“Agus Samuel Kana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAS (Fasichul Lisan),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (31/3).
KPK pada Rabu (30/3) juga sudah menggeledah kantor rektorat Unair di Surabaya selama 8 jam dan pada Selasa (29/3) penyidik menggeledah kantor PT PP Divisi Operasi III di Jalan Raya Juanda No 1 Sidoarjo. PT. PP adalah pemenang tender proyek tersebut.
Dari lokasi penyidik menyita dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan.
“Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp 300 miliar rupiah,” tambah Yuyuk.
KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan Unair yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.
Dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih. [tam,bed]

Tags: