Unas SMP (makin) Kacau

imagesTernyata benar, penyelenggaraan Ujian Nasional (Unas) untuk SMP  makin memprihatinkan. Pemerintah nyata-nyata tidak siap memperbaiki kekurangan, malah semakin ditumpuki berbagai kesalahan lebih masif. Sehingga bisa dinilai pemerintah gagal (tidak mampu) menyelenggarakan Unas. Maka seharusnya pemerintah mengambil langkah untuk “mengembalikan” Unas kepada konstitusi. Yakni, diselenggarakan oleh sekolah.
Apa hendak dikata pemerintah, manakala ditemukan kesalahan sistemik pada Unas? Misalnya, materi pelajaran Bahasa Indonesia (hari pertama, 5 Mei 2014) tidak ada soal bernomor 13. Ini masalah sangat sepele, mengapa lolos pemeriksaan? Begitu pula terulang penyusupan altar politik, sebagaimana terjadi pada Unas SMA dalam ujian Bahasa Indonesia. Yakni, disusupkannya biografi pendek Capres Jokowi.
Pencatutan nama Capres dalam Unas menjelang Capres bisa merugikan Capres yang dicatut. Jokowi akan dituduh meracuni pendidikan dengan kampanye politik. Juga dituduh mencuri start kampanye, kecurangan masif. Jokowi pun tidak suka. Bahkan PDIP secara resmi melayangkan protes. Konsekuensi berikutnya, Capres lain bisa menuntut memasukkan namanya pada Unas. Andai seluruh nama Capres dimasukkan sebagai soal Unas, itupun menyalahi undang-undang, karena pen-capres-an belum resmi.
Berdasarkan amanat undang-undang, pemerintah tidak perlu menjadi penyelenggara Unas. Cukup sebagai fasilitator. Itu sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (3). Yakni,  “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU.”
Amanatnya (mandatory konstitusi), menyelenggarakan sistem pendidikan. Domain pemerintah sebagai regulator, dan fasilitator (mendirikan sekolah). Memang benar, evaluasi belajar tahap akhir (EBTA) sepatutnya diselenggarakan. Ujian nasional, seharusnya dipahami sebagai EBTA serentak bareng-bareng dalam waktu yang sama se-Indoneisa. Term nasional harusnya diartikan sebagai keserentakan. Bukan diartikan bahwa pemerintah yang menyelenggarakan, membuat materi ujian sekaligus menentukan lulus atau tidak lulus.
Dalam hal ujian sebagai evaluasi hasil belajar telah diatur UU Sisdiknas tahun 2003. Boleh jadi, Kemendikbud hanya melihat pasal 1 (Ketentuan Umum) urutan ke-21. Padahal terdapat pasal 58 ayat (1), secara tekstual dinyatakan:  “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.”  Maka Unas ataupun evaluasi belajar menjadi domain (hak) sekolah, bukan domain pemerintah.
Beruntung tahun ini pemerintah telah menyadari kelemahan posisinya sebagai penyelenggara Unas. Sebagaimana telah dilakukan untuk Unas SD, dikembalikan kepada sekolah. Unas SD kini diselenggarakan sebagai ujian sekolah (Usek), dengan supervisi Pemerintah Daerah. Jika diserahi, maka Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan Propinsi maupun Kabupaten dan Kota) akan dengan senang hati menyelenggarakan Unas SMP.
Bisa dipastikan, penyelenggaraan Unas SMP oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) akan lebih baik. Materi soal akan lebih “membumi” (bisa dimengerti peserta Unas) karena dibuat oleh komunitas guru lokal. Selama ini soal Unas terasa menggunakan bahasa “planet lain” yang sulit dimengerti. Kelebihan Unas oleh Pemda, pengawasan pembuatan soal bisa dikawal Polsek setempat. Yang pasti pula, rentang distribusi soal akan lebih pendek.
Kekurangan penyelenggaraan Unas terpusat oleh pemerintah, diantaranya adalah perburuan bocoran jawaban soal. Walau hal itu menjadi bukti kemerosotan akhlak, namun sebenarnya cukup “beralasan.” Tujuan (utamanya), agar seluruh murid lulus “eksekusi” oleh pemerintah itu. Seluruh pihak berkepentingan untuk bersaing lulus eksekusi. Murid, guru, sekolah, orangtua, bahkan Pemerintah Daerah memiliki tergabung dalam kepentingan yang sama.
Kualitas kompetensi peserta didik semakin tidak terjamin melalui hasil Unas, siapa percaya? Beruntung, nilai hasil Unas SMA tidak digunakan sebagai persyaratan masuk perguruan tinggi negeri. Maka tidak bisa tidak, pemerintah mesti mengevaluasi penyelenggaraan Unas.

———- 000 ———–

Rate this article!
Unas SMP (makin) Kacau,5 / 5 ( 1votes )
Tags: