Unas Sudah Dihapus

unasUnas (ujian nasional) untuk SLTP dan SLTA dihapus. Ujian akhir sekolah, akan dilaksanakan serentak oleh sekolah dengan pembinaan pemerintah daerah. Sejatinya, penyelenggaraan Unas terpusat oleh Kementerian Pendidikan, merampas hak pendidik. Juga menyimpangi UU Sisdiknas. Hal itu telah disadari oleh pemerintah, walau bertahap. Unas SD mengawali dialihkan menjadi ujian sekolah (Usek) beberapa tahun lalu.
Kini, menyusul Unas untuk SMP (dan Madrasah Tsanawiyah) serta SMTA (SMU, Madrasah Aliyah, dan SMK). Semuanya akan digantikan Usek. Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet, telah menetapkan, penghapusan Unas. Sebagai penggantinya, ujian akhir tingkat pendidikan akan diselenggarakan ujian sekolah (Usek). Pemberlakuan Usek menjadi pencerahan baru, karena kelulusan murid ditentukan oleh sekolah.
Sebelumnya, sejak beberapa tahun, penyelenggaraan Unas oleh pemerintah selalu memperoleh kritisi. Seolah-olah menunjukkan paradigma “proyek minded” kalangan Kemendikbud. Bagai tiada pekerjaan lain. Maka mulai tahun (2017) ini segala bentuk ekses Unas terpusat tidak perlu terjadi lagi. Terutama mengejar nilai Unas setinggi-tingginya, dengan segala cara. Termasuk perburuan bocoran soal Unas yang masif oleh murid, guru (sekolah) sampai orangtua murid.
Selain sebagai alat eksekusi, Unas juga menjadi “tiket” untuk berebut kursi sekolah jenjang lebih tinggi. Apes-nya, banyak murid dengan penguasaan akademik cukup tinggi (pandai), kalah bersaing dengan anak-anak sableng. Penyebabnya, murid pandai lebih percaya diri dan memilih kejujuran. Akibatnya, murid pandai memperoleh rata-rata hasil Unas 8,5. Namun murid sableng bisa memperoleh hasil Unas rata-rata 9 lebih.
Dus, murid pandai yang jujur, kalah bersaing dalam berebut kursi ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Akibatnya, banyak sekolah favorit (tingkat SMP dan SMTA) di-isi oleh murid-murid sableng, dengan tingkat akademik rendah pula. Namun anehnya, hasil Unas SMTA, tidak berlaku untuk memasuki perguruan tinggi favorit (negeri maupun swasta). Seluruh perguruaun tinggi menyelenggarakan ujian masuk, tanpa mempertimbangkan hasil Unas.
Usek menggantikan Unas, sebenarnya telah di-uji coba-kan pada tingkat SD (Sekolah dasar), sejak beberapa tahun lalu. Terbukti, suasananya lebih nyaman dibanding Unas tingkat SLTP dan SMTA. Diantaranya disebabkan materi soal Usek dibuat oleh tim lokal tingkat kabupaten dan kota. Kisi-kisi materi Usek dirancang oleh pemerintah propinsi. Sedangkan Kemendikbud cukup memfasilitasi pendanaan.
Usek, terbukti lebih menjamin kejujuran, terutama berkait penguasaan akademik setiap murid. Sehingga setiap peserta didik dapat meningkatkan kekurangan pada jenjang sekolah yang lebih tinggi. Sejatinya, memang idak terdapat UU (undang-undang) yang meng-amanatkan pemerintah melaksanakan Unas. Payung hukum Unas hanya tersirat samar-samar pada Peraturan Pemerintah.
Isi PP, diberikan tugas kepada Kemendikbud untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang standar. Namun mandat PP (demi standarisasi), sebenarnya sangat sulit diwujudkan, walau wajib diupayakan. Perbedaan mutu pendidikan (antar-daerah) merupakan keniscayaan. Sangat bergantung pada sarana dan prasarana, sampai infrastruktur daerah.
Topografi daerah dan sarana transportasi menuju lokasi sekolah sangat mempengaruhi proses pendidikan. Terutama di daerah terpencil, terluar dan ter-isolasi (T-3). Diperlukan berbagai “insentif” kependidikan untuk kawasan T-3. Misalnya, insentif tunjangan guru, insentif guru “mobile” serta insentif pengayaan pendidikan (buku ajar).
Ujian akhir tingkat pendidikan, sejatinya hak guru (dan sekolah). UU Sisdiknas pasal 58 ayat (1) menyatakan, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.” Maka Unas ataupun evaluasi belajar SLTP dan SMTA menjadi domain (hak) guru sekolah.
Masih banyak pekerjaan, selain Unas, yang lebih urgen dituntaskan Kementerian Pendidikan. Antaralain pendidikan berkarakter dan memenuhi kebutuhan bursa kerja tingkat terampil.

                                                                                                             ———— 000 ————-

Rate this article!
Unas Sudah Dihapus,5 / 5 ( 1votes )
Tags: