Unas Terakhir

Saat ini sebulan periode pelaksanaan ujian nasional (Unas) tahun 2020 dimulai Senin awal pekan ini. Dilaksanakan dalam suasana ke-prihatin-an nasional (dan global) terhadap wabah virus corona. Sebagian daerah telah menyatakan “lock-down” (peliburan sekolah) menghindari pe-wabah-an CoViD-19. Namun pelajar kelas XII (SLTA), dan kelas IX (SLTP) tetap menghadapinya dengan seksama. Sekaligus sebagai kenangan Unas yang terakhir.
Unas berbasis komputer (UNBK) dilaksanakan maju 10 hari lebih awal, menjadi 16 Maret untuk SMK. Menyusul UNBK SMA dan Madrasah Aliyah (MA) mulai akhir Maret. Serta UNBK tingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) mulai 20 April. Dengan berharap CoViD-19 akan semakin reda di Indonesia. Sebanyak 8 propinsi, mengkonfirmasi ke-berjangkit-an virus corona. Terutama pada daerah yang memiliki kawasan wisata mendunia.
Beberapa pemprop (pemerintah propinsi), kabupaten dan kota telah menetapkan lock-down. Diantaranya Pemkot Solo, dan Pemprop seantero Jawa meliburkan sekolah selama 14 hari. Jakarta juga meliburkan sekolah selama 14 hari. Disarankan pada saat peliburan sekolah tidak dilakukan rekreasi, maupun ke mal pusat perbelanjaan. Khusus terhadap pelajar kelas XII, dan kelas IX, disarankan lebih mengintensifkan persiapan Unas, dan Unas susulan (perbaikan).
Seyogianya, menjalani “Unas terakhir” dipersiapkan lebih baik, meraih kenangan akhir yang indah. Tiada lain dengan meraih nilai Unas memadai (tinggi). Tahun depan, Unas akan digantikan sistem assesmen penilaian) kompetensi minimum, dan survei karakter. Unas selama ini menjadi beban siswa, orangtua, dan guru. Hanya berujung kemampuan menghafal, bukan kemampuan memahami dan menganalisa.
Sebagai kenangan, sistem Unas diselenggarakan oleh pemerintah secara terpusat, mulai tahun 2011. Metodenya berbeda dengan sistem evaluasi belajar terdahulu. Sebelumnya terdapat “ujian negara” (tahun 1965 – 1971), ujian sekolah (1972 – 1979), Ebtanas (1980 – 2002), ujian akhir sekolah (2003 – 2007), dan UASBN (2008 – 2010). Lalu diberlakukan Unas terpusat, dengan pembuatan naskah soal terpusat oleh Kementerian Pendidikan.
Sejak awal penyelenggaraan Unas telah di-kritisi oleh kalangan pendidikan. Terutama sifatnya yang terpusat. Seolah-olah tiada pekrjaan lain yang bisa dilakukan Kementerian. Juga berkait dengan hak evaluasi. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak mengenal istilah ujian nasional. Payung hukum Unas hanya tersirat samar-samar pada Peraturan Pemerintah (PP). Diantaranya dalih penyelenggaraan standarisasi pendidikan, serta menjadi “eksekutor” kelulusan.
Namun mandat PP (tentang standarisasi), sebenarnya sangat sulit diwujudkan melalui Unas. Wajib diupayakan, tetapi bukan melalui ujian akhir masa sekolah. Melainkan melalui rekrutmen tenaga pendidik (guru), serta penyediaan infrastruktur pendidikan (gedung sekolah beserta kelengkapan). Juga infrastruktur jalan, dan moda transportasi menuju sekolah. Maka perbedaan mutu pendidikan (antar-daerah) merupakan keniscayaan.
Berdasar konstitusi, sistem penyelenggaraan pendidikan, menjadi domain pemerintah. Diantaranya penetapan kurikulum setiap jenjang pendidikan. Tetapi bukan “meng-eksekusi” peserta didik melalui evaluasi hasil belajar. UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, pada pasal 58 ayat (1) menyatakan, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.”
Maka Unas sebagai model evaluasi belajar menjadi domain (hak) guru sekolah, bukan domain pemerintah. Selanjutnya Unas akan diganti dengan pola assesmen (penilaian) kompetensi minimum, dan survei karakter. Diselenggarakan pada kelas 4, kelas 8, dan 11, sebagai cara perbaikan hasil belajar siswa. Sistem assesmen dilaksanakan dengan prinsip literasi (kepahaman terhadap bacaan), dan numerasi (kemampuan aplikasi per-angka-an).
Assesmen juga meng-evaluasi karakter bermuatan nilai-nilai Pancasila. Serta tidak menjadi “eksekutor” kelulusan tingkat akhir pendidikan.
——— 000 ———

Rate this article!
Unas Terakhir,5 / 5 ( 1votes )
Tags: