UNBK di Surabaya Diduga Diwarnai Pungli

Foto surat edaran rincian biaya.

Foto surat edaran rincian biaya.

Dikoordinir Sub Rayon, Ada Anggaran untuk Dinas Kota dan Provinsi
Surabaya, Bhirawa
Pemerintah pusat seharusnya telah menyiapkan anggaran untuk operasional Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) maupun UN berbasis kertas dan pensil. Sayang, hal itu tampaknya belum cukup untuk sub rayon. Di Surabaya, dugaan pungliĀ  dari sub rayon ke sekolah anggota mulai santer terdengar.
Misalnya saja di Sub Rayon 10 (SR-10) Surabaya yang dikoordinatori SMKN 12 Surabaya dengan anggota delapan sekolah. Antara lain SMK Al Islah, SMK PGRI 14, SMK Brawijaya, SMK Wahana Karya, SMK Dr Soetomo, SMK PGRI 3, SMK Yesta dan SMK IPIEMS. Di sub rayon tersebut, kebutuhan ekstra untuk menggelar UNBK mencapai Rp 194 juta lebih. Kebutuhan itu dibagi rata menyesuaikan jumlah siswa di setiap sekolah.
Dalam surat edaran yang dibuat koordinator SR-10 tercatat secara rinci berapa besaran yang harus dikeluarkan setiap sekolah. Seperti SMK Al Islah dengan jumlah peserta ujian sebanyak 131 siswa, biaya yang harus disetor ke sub rayon sebesar Rp 16 juta. Sementara SMK Wahana Karya dengan jumlah peserta 16 siswa harus menyetor Rp 1,9 juta. Dan SMK Dr Soetomo mempunyai kewajiban setor cukup besar. Dengan jumlah peserta sebanyak 492 siswa, jumlah setoran yang harus dibayar sebesar Rp 60 juta.
“Ini tarikannya tidak wajar. Sampai sekarang saya tidak mau bayar. Toh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) saya tahun ini juga tidak dicairkan. Kalau BOS saya cair mungkin tidak masalah ditarik segitu,” kata Kepala SMK Dr Soetomo Surabaya Juliantono Hadi saat ditemui di sekolahnya, Rabu (6/4).
Pria yang akrab disapa Anton itu mengungkap ada tiga pokok pembiayaan yang menjadi rincian di edaran tersebut. Mulai dari biaya persiapan sebesar Rp 64 juta, biaya pelaksanaan dan hasil sebesar Rp 22,7 juta dan biaya pembubaran panitia sebesar Rp 22 juta. Selain itu, ada pula istilah biaya cash backĀ  sebesar Rp 50 ribu per siswa dan biaya tak terduga sebesar lima persen dari tiga pokok pembiayaan. “Jadi kita dikenakan biaya Rp 122 ribu per siswa. Yang Rp 50 ribunya untuk cash back sekolah,” kata Anton yang juga Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Surabaya Timur.
Di antara rincian tersebut, tertera juga item pembiayaan yang cukup janggal. Yakni biaya koordinasi sub rayon dengan kota dan provinsi. Nilainya juga lumayan, masing-masing instansi tertulis Rp 12 juta atau total Rp 24 juta. “Ini tidak wajar. Pembuatan SK pengawas saja dihitung per nama Rp 2.500. Di samping itu, dengan UNBK ini semua persiapan juga lebih banyak menggunakan sistem online,” tutur dia.
Meski pihaknya belum membayar, Anton mengaku sebagian sekolah sudah ada yang membayar. Seperti halnya SMK Al Islah dan SMK Wahana Karya. Sayang ketika dihubungi, baik Kepala SMK Al Islah maupun SMK Wahana Karya tidak menjawab. “Kedua sekola itu sudah membayar. Mereka sudah bilang sama saya,” tutur Anton sambil menunjukkan bukti percakapannya dengan masing-masing kepala sekolah melalui pesan singkat.
Dalam percakapannya melalui pesan singkat itu, rekan Anton yang juga kepala sekolah mengaku mendapat instruksi dari sub rayon agar menyamakan jawaban bahwa tidak ada tarikan UNBK di SR-10. “Sekarang semua kepala sekolah sudah dikondisikan Pak Jo (Jauhari, Waka Kurikulum SMKN 12). Jadi pasti tidak ada yang berani mengaku,” kata Anton.
Senada dengan itu, sebuah sekolah SMK swasta di wilayah utara juga menuturkan adanya penarikan biaya UNBK untuk sub rayon tersebut. “Masing-masing siswa harus menyetor Rp 90 ribu,” jelasnya. Setoran itu menurut kepala sekolah sebagai rincian anggaran selama satu tahun pelajaran. “Biasanya nanti kami dijelaskan pendanaannya melalui LPJ yang dipaparkan,” jelasnya.
Kepala sekolah menyampaikan, meski per siswa mendapat tanggungan sejumlah itu pihak sekolah mengaku tak menarik biaya secara langsung. “Biasanya kami ambil dari biaya lain-lain sekolah yang tersisa,” jawabnya.
Selain di sub rayon 10, pungutan juga terjadi di sub rayon 9. Salah seorang siswa SMK Al Amin mengaku ditarik pihak sekolah senilai Rp 1,5 juta per siswa kelas XII. “Katanya tahun lalu juga, ada tarikan segitu,” ujar Dian.
Namun, dia tidak terlalu mengerti pungutan tersebut digunakan untuk apa saja. “Pokoknya sebelum ujian ini, masing-masing siswa harus membayar Rp 1,5 juta. Katanya buat biaya ujian. Mulai ujian praktik sampai ujian sekolah,” terangnya. Dia melanjutkan siswa dapat mengangsurnya sebelum lulus. “Saya baru melunasi 40 persen saja. Mudah-mudahan dapat lunas secepatnya,” ungkapnya.
Kepala SMK Al Amin Muhammad Shodiq membenarkan tarikan tersebut. Namun, biaya itu dibebankan bukan untuk keperluan UNBK. Melainkan biaya yang disetorkan ke sub rayon itu digunakan untuk pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) siswa dengan nilai Rp 175 ribu per siswa. Selebihnya, biaya Rp1,5 juta itu digunakan untuk ujian sekolah, ujian praktik dan lain-lain. “Pokoknya bukan untuk UNBK,” kata Shodiq.
Dikofirmasi terkait hal ini, Kepala SMKN 12 Abdul Rofiq membantah tegas. Pihaknya mengaku tidak ada tarikan dalam pelaksanaan UNBK di SR-10. “Tidak ada tarikan seperti itu. Saya belum terima. Nanti kita buktikan kalau tidak ada seperti itu,” tutur Rofiq.
Hal senada juga diungkapkan juga Waka Kurikulum SMKN 12 Jauhari. Dia mengaku tidak tahu ada edaran yang berisi daftar rincian kebutuhan UNBK itu. “Kan tidak boleh narik-narik. Saya malah tidak tahu. Padahal saya sekretarisnya yang melayani satu sub rayon,” singkat dia.
Sementara itu, Kepala Dindik Surabaya Ikhsan mengelak adanya pungutan kepada sekolah-sekolah selama proses UNBK ini. “Tidak ada dan tidak benar. Semuanya dilaksanakan secara gratis,” ungkapnya. Apabila memang ditemui, Ikhsan menegaskan pihaknya siap menelusuri sub rayon yang melakukan pungutan dalam penyelenggaraan UNBK ini. [tam]

Tags: