Undangan Raker Komisi A Tak Digubris Pejabat Pemkot Kediri

Rapat Kerja Komisi A hanya dua perwakilan OPD yang hadir

Kota Kediri, Bhirawa
Komisi A DPRD Kota Kediri harus menelan pil pahit. Empat OPD yang diundang dalam rapat kerja rutin di Komisi A  tidak satupun yang dihadiri pejabat yang berkompeten. Hasilnya , rapat kerja Komisi A diwarnai aksi walk out dari anggota komisi  karena merasa tak dihargai dengan ketidakhadiran pejabat OPD yang diundang.
Untuk diketahui Komisi A memang menggelar rapat kerja tentang penegakan hukum peraturan daerah  dengan mengundang Sekda Kota Kediri, Kepala Inspektorat, Kepala Satpolair PP dan Kepala Bagian Hukum.
Namun dalam rapat kemarin Kamis(20/10) yang datang hanya perwakilan Inspektorat dengan jabatan Kabid dan perwakilan Satpol PP dengan jabatan Kasi. Itupun oleh sejumlah anggota Komisi A dianggap tidak berkompeten karena tidak bisa menjawab pertanyaan anggota.
Anggota Dewan dari fraksi Golkar Yuni Kuswulandari mengaku kecewa dengan sikap kepala OPD yang tidak datang dan mewakilkan kepada anak buahnya  yang tidak memiliki kebijakan dan kemampuan yang kredibel dalam persoalan yang dibahas dalam rapat kerja tersebut.
“Masak tak satupun kepala OPD yang datang, dan ada yang datang itupun diwakilkan, dan mereka (wakil) tidak  kompeten dan tidak bisa ambil kebijakan , sehingga jawaban tidak nyambung dengan apa yang kita tanya kan, kalau DL aja keroyokan, tapi disaat seperti ini tak mau datang, terus apa maunya..” ujar Yuni Kuswulandari setelah walk-out dari rapat.
Pernyataan senada dikatakan oleh anggota Fraksi PKS Eko Retno usai rapat kerja, menurutnya rapat adalah hajat bersama untuk menyikapi sesuatu persoalan penting , namun jika kehadiran tidak maksimal dan diwakilkan pada anak buah yang tidak menguasai materi
Sehingga pembahasan tidak akan tuntas.
“Ketika Komisi mengundang berarti ada permasalahan serius yang harus disikapi bersama, namun jika mereka tidak datang yang hasilnya seperti ini, tidak tuntas” kata Eko Retno.
Namun sayangnya , DPRD sendiri meskipun memprediksi hasil rapat tidak maksimal, tetap meneruskan rapat tersebut dan mencoba menggali informasi dari wakil OPD, bahkan langsung melakukan sidak ke titik titik yang dianggap dalam penegakan Perda yang menjadi pembahasan dalam rapat.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Harianto menanggapi sikap OPD tersebut mengatakan akan membuat aturan tentang rapat kerja yang harus dilakukan oleh OPD terkait ketika rapat dengan komisi, misalnya kedatangan OPD yang diwakili pada wakil yang tidak kredibel.
” Dalam undangan nanti harus dilampiri , jika kepala OPD tidak datang harus diwakilkan dengan orang yang kredibel dan bertanggung jawab, jangan hanya mendengar kan dan duduk” tandasnya. [Van]

Tags: