UNESCO Tetapkan Semeru -ArjunoCagarBudayaBiosfer

Tepat pada hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015, Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Dr Ir Tachir Fathoni menyerahkan sertifikat dari UNESCO kepada Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Indra Wiragana mewakili Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo SH MHum.

Tepat pada hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015, Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Dr Ir Tachir Fathoni menyerahkan sertifikat dari UNESCO kepada Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Indra Wiragana mewakili Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo SH MHum.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Menjadi kebanggaan tersendiri bagi Jatim, kawasan Bromo Tengger Semeru (BTS) dan Gunung Arjuno ditetapkan dalam cagar biosfer yang ditetapkan UNESCO menjadi kawasan biosfer yang ke 9 di Indonesia dan Taman Nasional Taka Bonerate Sulawesi Selatan menjadi ke 10.
Sertifikat tersebut diterima Jatim tepat pada hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015 yang diserahkan Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Dr Ir Tachir Fathoni kepada Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Indra Wiragana mewakili Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo SH MHum.
Sekedar diketahui, cagar biosfer merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan UNESCO sebagai bentuk pengakuan dunia terhadap pembangunan berkelanjutan yang didemonstrasikan melalui hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan untuk melindungi dan memanfaatkan potensi alamiah dan keunikan kawasan yang dimilikinya, sesuai norma pengelolaan kawasan dengan tujuan peningkatan pembangunan berkelanjutan baik konservasi /keanekaragaman hayati maupun aspek ekonomi, budaya, dan sosial masyarakat setempat.
Menilik hal itu, Kepala Dishut Jatim, Indra Wiragana mengatakan,  penetapan kawasan BTS Arjuno sebagai kawasan biosfer oleh MAB UNESCO melalui proses yang panjang dengan usulan nominasi berawal pada Sidang International Coordinating Council Man and Biosphere tahun 2013 di Paris.
“Adanya penetapan  cagar biosfer yang ada di BTS Arjuno diharapkan bersama-sama menjaga kelestarian kawasan dan memanfaatkan berbagai potensi yang ada dengan penataan zonasi pengelolaan yang ditetapkan dalam Integrated Management Plan Cagar Biosfer BTS Arjuno,” katanya, Senin (2/11).
Dalam cagar biosfer, manajemen pengelolaan dilakukan dengan pendekatan pembangunan zona, yaitu zona inti, zona penyangga, dan zona transisi. Untuk zona inti yaitu zona konservasi keanekaragaman hayati yang dikelola Balai Besar Taman Nasional BTS dan Dishut Jatim. Zona penyangga meliputi kawasan hutan produktif dan hutan lindung dikelola Perum Perhutani Divisi Regional  Jatim.
Zona transisi meliputi kawasan pertanian, tanaman pangan, perkampungan, kawasan industri dan perkotaan dengan karakteristik sebagai kawasan pengembangan dan kegiatan produksi dan pengembangan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Indra juga mengatakan, dalam mengelola kawasan Biosfer, Gubernur Jatim membentuk Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Terpadu Cagar Biosfer BTS Arjuno yang mempunyai tugas diantaranya melangsungkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing, melakukan perlindungan pada zona inti dan zona penyangga sehingga terjamin kelestarian ekosistem baik flora dan fauna, serta mendorong terlaksananya pendidikan dan penelitian untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, tugas Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Terpadu Cagar Biosfer BTS Arjuno menylenggarakan jaringan kerja dan komunikasi dengan forum /lembaga sejenis termasuk dalam jaringan cagar biosfer dunia (Man and Biosphere UNESCO).
Banyak manfaat positif dari cagar biosfer, maka Gubernur Jatim bersama dengan Komite Nasional MAB Indonesia serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginisasi nominasi kawasan Alas Purwo, Baluran, CA, Kawah Ijen, dan Meru Betiri dan sekitarnya sebagai Cagar Biosfer Blambangan agar juga bisa ditetapkan sebagai cagar biosfer baru oleh MAB UNESCO. [rac]

Tags: