Unggah Foto Mantan, Pemuda Trenggalek Terancam 12 Tahun Penjara

Trenggalek, Bhirawa
Pemuda asal Dongko Trenggalek terancam 12 tahun penjara lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan mengunggah foto yang memiliki muatan melanggaran kesusilaan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S. Membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial SD (25) warga Dongko Kabupaten Trenggalek saat konferensi pers.
“Iya betul, sudah diamankan oleh unitpidsus Satreskrim hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 kemarin, dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 5 lembar screenshot dari akun media sosial yang diduga palsu dan sebuah handphone berikut SIM Card. ” Ungkap AKBP Jean Calvijn.
Dijelaskan AKBP Jean Calvijn penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang saat itu mengetahui ada akun media sosial yang mengunggah foto pribadi korban yang melanggar kesusilaan.
“Mengetahui kalau ada akun mengungah foto-foto milik korban yang sedang selfie dan memiliki muatan melanggar kesusilaan. Maka korban mencoba mencari tahu, kemudian korban mencurigai kalau yang mengakses akun tersebut merupakan mantan pacar dunia maya korban. Selanjutnya korban mengirimkan pesan inbox. Dari hasil percakapannya korban semakin yakin bahwa DP yang mengakses akun tersebut.” Ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka, foto-foto korban didapatkan nya dari hasil screenshot sewaktu melakukan videocall dengan pelapor/korban sewaktu masih pacaran.
“Dengan bermodalkan foto milik DP Tersangka mengancam korban lewat pesan WhatsApp untuk menyerahkan sejumplah uang, kalau tidak maka tersangka akan menyebarkan foto milik korban.” Ujarnya.
Karena Merasa takut dengan adanya aktivitas di akun medsos menggunakan nama korban maka DP melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
“Saat ini terhadap tersangka dijerat dengan pasal pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,”pungkas Jean Calvijn.(wek).

Tags: