Unit PPA Gerebek Panti Pijat Penyedia Jasa Anak di Bawah Umur

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menunjukkan barang bukti dan saksi pemijat, Kamis (14/2). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah panti pijat Miracle Spa and Massage di Jl Tenggilis Surabaya pada Rabu (13/2) sekitar pukul 18.00. Hasilnya, polisi menemukan sebanyak enam pemijat, dua di antaranya masih di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruht Yeni menjelaskan, saat penggerebekan polisi mendapati seorang pemijat sedang memberi layanan plus-plus pada tamu. Saat itu juga, polisi langsung mengamankan pemilik Miracle Spa and Massage, Indrawan Yudha (35), warga Kecamatan Rungkut. Dalam perkara ini, polisi menetapkan Indrawan Yudha sebagai tersangka. Sementara ke enam pemijat yang berstatus saksi ini semuanya warga Surabaya.
Ada pun ke enam pemijat ini berinisial DV (19) warga Jalan Kalijudan Surabaya, AR (19), warga Jalan Karang Gayam, HA (20) Jalan Mulyorejo dan MV (19) Jalan Sawentar. Sementara dua pemijat yang masih di bawah umur adalah FA (17) warga Kalijudan dan RR (17) warga Jalan Kalilom.
“Tersangka dalam praktiknya menyediakan dua paket pijat. Yaitu pijat tradisional dan pijat vitalitas. Namun, saat proses pijat ada layanan plus-plus yang ditawarkan, sesuai kesepakatan antara pemijat dengan tamu,” kata AKP Ruth Yeni.
Tersangka, lanjut Ruth, merekrut korban untuk dijadikan pemijat atau terapis dengan menawarkan gaji selama satu bulan yakni sebesar Rp 1 juta. Gaji itu sudah termasuk makan dan transportasi. Tersangka juga menjanjikan insentif 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamu yang melakukan pijat. Parahnyan usaha dari tersangka ini tidak mengantongi izin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tenaga terapis juga tidak memiliki sertifikat keahlian memijat.
“Usaha yang didirikan tersangka ini sudah berjalan satu bulan. Bahkan ada pekerjanya yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Indrawan Yudha mengaku tertarik menggeluti bisnis terapis ini lantaran tergiur dengan keuntungan yang tinggi. Dalam sehari, dia bisa mengantongi pendapatan minimal Rp 1 juta. Ayah tiga anak ini mengaku kalau keluarganya mengetahui bahwa dirinya memiliki usaha pijat. Tapi mereka tidak mengetahui adanya layanan plus-plus.
“Saya membuka usaha pijat ini hanya sampingan. Selebihnya saya punya usaha jual beli perangkat komputer,” ungkapnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 2.000.000, bil pemesanan Miracle Spa, dua buah handuk, dua lembar brosur daftar harga paket di Miracle Spa, buku kas Miracle Spa, buku insentif karyawan Miracle Spa, dan buku absensi karyawan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari. [bed]

Tags: