Unjuk Rasa Asongon, Seret Pocong ke Gedung DPRD

Untuk yang kesekian kalinya, pedagang asongan Stasiun Besar Madiun,  menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) VII Madiun, di Jalan Kompol Sunaryo, Kota Madiun, Selasa (25/3) dengan membawa pocongan. [sudarno/bhirawa]

Untuk yang kesekian kalinya, pedagang asongan Stasiun Besar Madiun, menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) VII Madiun, di Jalan Kompol Sunaryo, Kota Madiun, Selasa (25/3) dengan membawa pocongan. [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Puluhan pedagang asongan di stasiun besar Madiun setelah gelar aksi unjukrasa di depan kantor PT KAI VII Madiun, melanjutkan aksinya dengan menyeret pocong ke gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (25/3).sudarno/bhirawa.
Unjuk Rasa Asongon, Seret Pocong ke Gedung DPRD
Untuk yang kesekian kalinya, pedagang asongan Stasiun Besar Madiun, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) VII Madiun, di Jalan Kompol Sunaryo, Kota Madiun, Selasa (25/3). Kali ini, selain melakukan orasi, mereka membawa dua pocong. Satu pocong dibakar di depan Kantor PT KAI Daop VII, satu lagi diseret menuju kantor DPRD yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Madiun.
Selain melakukan aksi bakar dan seret ‘pocong’, para pengunjukasa yang dibackup oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD), juga melakukan orasi. Dalam orasinya, Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Stasiun Besar Madiun, Hadi Suloso, mengecam sikap Kepala Daop VII Madiun, Mohamad Najib, sebagai orang yang tidak punya hati nurani, angkuh serta sombong.
“Kepala KAI Daop VII pengecut, sombong, tidak punya hati nurani. Jangankan kami yang hanya pedagang asongan, Walikota, Kapolres, lembaga DPRD saja, diremehkan. Terbukti, tidak mau diajak duduk bersama untuk membicarakan nasib kami,” kata Hadi Suloso, dalam orasinya.
Selain melakukan orasi, mereka juga membawa beberapa poster diantaranya bertuliskan, “Kami Siap Mati Untuk Kehidupan Anak Istri, Sudah Satu Bulan Kami Tidak Bekerja, Bagaimana Nasib Kami, Laksanakan pasal 33 UUD 45 Untuk Asongan dan Kadaop VII Antek Kapitalis Penindas Rakyat Miskin. Setelah puas melakukan orasi dan membakar pocong, kemudian mereka bergerak ke gedung DPRD Kota Madiun dengan berjalan kali sambil menyeret ‘pocong’.
Diberitakan sebelumnya, aksi pedagang asongan yang menuntut agar dapat berjualan di stasiun, dilakukan sudah berulang kali. Baik itu unjukrasa di depan Kantor KAI Daop VII, stasiun, DPRD dan Balaikota. Bahkan yang paling ektrim, mereka melakukan aksi unjukrasa dengan menghadang Kereta Api Sri Tanjung jurusan Yogjakarta-Surabaya.
Namun meski mereka telah melakukan aksi unjukrasa hingga aksi keprihatin hingga berulang kali, pihak PT KAI Daop VII Madiun, bergeming. Alasannya, larangan bagi pedagang asongan berjualan di stasiun, merupakan keputusan direksi. [dar]

Tags: