Untag Terapkan Masa Pembelajaran Lima Semester

Mulyanto Nugroho

Satu Semester Lintas Prodi dan Dua Semester di Luar Perguruan Tinggi
Surabaya, Bhirawa
Kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makariem dalam Kampus Merdeka memantik perhatian Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag 45) Surabaya, Mulyanto Nugroho. Bahkan beberapa poin dalam kebijakan kampus merdeka telah dijalankan. Salah satunya program masa pembelajaran lima semester dan lintas prodi.
Menurut Mulyanto, penerapan progran ini akan dilakukan bagi mahasiswa diangkatan 2020. Di mana lima semester bisa ditempuh dalam pembelajaran program studi. Sedangkan satu semester pembelajaran di luar program studi dan dua semester lainnya untuk lintas Perguruan Tinggi baik di dalam Program Studi maupun di luar Program Studi ataupun diluar Perguruan Tinggi.
“Untuk angkatan di atas tahun 2020 tak diberlakukan kurikulum pemenuhan masa dan beban pembelajaran, namun akan dilegalkannya pembelajaran di luar Perguruan Tinggi yang selama ini sudah berjalan ke dalam kurikulum,” urainya.
Mulyanto menjelaskan, adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 menguntungkan mahasiswa, utamanya mahasiswa Untag Surabaya. Terlebih beberapa kebijakan memang sudah dilakukan di Kampus Merah Putih ini.
“Sebagai salah kampus unggulan kami telah melaksanakan hampir seluruh paket kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud. Seperti magang, mengajar di sekolah atau masyarakat, penelitian, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan. Bahkan banyak dari kegiatan itu yang telah dilakukan di kancah nasional maupun internasional,” tutur dia.
Selain itu, Untag 45 Surabaya juga berhasil menjalankan beberapa proyek di desa, salah satunya Desa Plunturan, Pulung, Ponorogo yang berhasil menarik perhatian dari Asosiasi di Jepang untuk melakukan kerjasama pengembangan desa.
“Sayangnya kegiatan yang dilakukan selama ini belum dikaitkan dalam pemenuhan beban pembelajaran mahasiswa. Sehingga dengan adanya Kebijakan kampus merdeka ini, kami bisa segera melakukan proses legalisasinya dan akan dikaitkan didalam kurikulum yang akan diimplementasikan pada Agustus 2020,” jelas dia.
Di samping itu, kebijakan pembelajaran lintas program studi juga telah dijalankan. Misalnya saja mahasiswa dari prodi Teknik Mesin ingin menempuh mata kuliah Teknik Tenaga Listrik. ”Mereka dapat melakukan pembelajaran di lintas program studi dengan begitu telah dapat segera disahkan regulasinya,” urainya.
Mulyanto menambahkan, jika selama ini pihaknya telah melakukan pembelajaran di luar perguruan tinggi. Namum belum bisa mengequalkan dengan SKS maupun mata kuliah, karena menghindari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) yang tidak sesuai dengan kurikulum.
“Dengan adanya kebijakan kampus merdeka tentunya mahasiswa lebih merdeka dan bebas melihat medan yang akan dilaluinya sehingga skill-nya lebih terasah,” pungkas. [ina]

Tags: