Pemkab Madiun Bangun 8 Jembatan Senilai Rp47 M

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Madiun, Bhirawa
Untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kelancaran transportasi serta pembangunan berbagai bidang, pada 2015 ini Pemkab Madiun akan memperbaiki pembangunan 8 jembatan  senilai Rp 47,45 miliar dari dana APBD.
Sedang beberapa jembatan yang putus pasca bencana banjir di  Wilayah Kecamatan Dagangan pada Februari 2015 lalu menjadi tanggungjawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Madiun.
“Delapan jembatan yang akan dibangun nanti yang menangani pekerjaannya DPU Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Madiun dengan dana Rp 47,45 miliar  dari APBD Kabupaten Madiun 2015 ini. Harapannya pembangunan jembatan itu  dapat terserap 100 %,”kata Subdin Jalan dan Jembatan DPU BMCK Kab. Madiun Ir Widodo didampingi Seksi Perencanaan DPU BMCK Kab Madiun Heru Sulaksono, Minggu (15/3).
Delapan jembatan itu adalah Jembatan Bacem Kec Kebonsari, Jembatan Mojorayung Kecamatan Wungu, Jembatan Pule Ketandan Kecamatan Dagangan, Jembatan Hambatan Kecamatan Kare, Jembatan Sambiroto  Desa Nampu Kecamatan Gemarang, Jembatan Jatirejo Kecamatan Wonoasri, Jembatan Gantung Desa Sumber Bening Kecamatan Balerejo dan Jembatan Nglongko Kecamatan Kebonsari.
Sementara, untuk kondisi jalan di Kab Madiun sampai dengan 2014 terdapat jalan rusak berat sepanjang 285,51 km atau 28,6 %. Jalan rusak ringan 214,05 km atau 21,44 %. Jalan kondisi sedang 155,33 km atau 15,56 %. Sedang jalan kondisi baik 343,36 km atau 34,4 %.
Ditambahkan Heru Sulaksono dalam pembangunan atau perbaikan jalan di Kab Madiun selain disesuaikan dengan skala prioritas juga disesuaikan segi pendanaannya. Lebih dari itu, juga disesuaikan dengan sikon lingkungan jalan yang bakal dibangun atau diperbaikinya.
Misalnya kata dia, pembangunan jalan di Kecamatan Balerejo ke Muneng, karena kondisi tanahnya labil sehingga pembangunannya menggunakan sistem rigid yang lebih baik dari sistem rabat. Demikian halnya dari segi pendanaannya sistem rigid lebih murah dan meringankan dibandingkan sistem rabat.
Ditanya soal beberapa jembatan yang putus dan rusak berat akibat bencana tanah longsor dan bencana banjir di wilayah Kecamatan Dagangan belum lama ini, Heru Sulaksono mengatakan kalau soal kerusakan jembatan pasca bencana banjir di Kecamatan Dagangan menjadi tanggungjawab BPBD Kab Madiun.
“Ya dalam hal ini, bukan berarti kami (DPU BMCK Kab Madiun. Red) angkat tangan, tetapi sesuai peraturannya kerusakan jembatan dan jalan akibat bencana alam, yang mempunyai kewenangan atau yang menanganinya BPBD. Sedang DPU BMCK mempunyai tanggungjawab membangun dan memperbaiki jalan dan jembatan di Kab Madiun sesuai SK Bupati Madiun,”paparnya. [dar]

Tags: