Upah Berbasis Produktivitas Tingkatan Daya Saing Dunia Usaha

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri

Jakarta, Bhirawa.
Pengupahan berbasis produktivitas, merupakan salah satu syarat bagi tercipta nya perekonomian yang produktif dan memberikan dampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Juga akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha. Karena menumbuhkan spirit, budaya dan ritme kerja yang profesional di perusahaan.

“Maka pembahasan upah berbasis produktivitas, sangat strategis. Di Indonesia, sistem pengupahan ditanggapi sebagai salah satu kendala dan bagi investor untuk ber-investasi,” tutur Dirjen PHI dan Jamsos ( Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam acara Konsinyir Upah Berbasis Produktifitas, Kamis (25/11.

Investor, lanjut Dirjen, menuntut kepastian dalam pengupahan, yng saat ini telah dijawab dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Utamanya perihal penentuan Upah Minimum.

“Upah Minimum merupakan jaring pengaman. Namun, dibutuhkan upah yng ber basis kinerjanya yng akan menaikan produktivitas. Sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh, sama-sama mendapat kan manfaat dan kenaikan produktifitas perusahaan,” ujar Dirjen Putri.

Secara umum, tambahnya,pengupahan yang adil dan berdaya saing, ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri. Dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yng akan dihadapi ke depannya. Yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

Dikatakan, sistem pengupahan yang sehat, adalah pengupahan yang adil. Baik adil antar wilayah, adil antar pekerja dalam satu Unit usaha maupun adil antara pekerja/buruh dan pengusaha.

“Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial. Kondisivitas hubungan industrial akan menciptakan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi, dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional,” jelas Dirjen .

Disebutkan, sistem pengupahan berdaya saing, haruslah fleksibel. Sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaftif sesuai tantangan zaman dan sederhana untuk diimplementasikn

“Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh. Sehingga meningkatkan pula kesejahteraan nya,” ucap Dirjen. (Ira)

Tags: