Upah Buruh Tani

Karikatur Ilustrasi

Buruh sektor informal masih menjadi bagian terbesar angkatan kerja. Namunj kinerjanya menjadi penyangga perekonomian nasional. Terutama pada sektor UKM (usaha kecil dan mikro), dan buruh tani. Ironisnya, buruh sektor informal selalu luput dari sistem perlindungan ketenagakerjaan. Tingkat upahnya, juga hanya sekitar Rp 50 ribu per-hari. Sektor usaha informal dianggap “menarik” dijadikan obyek proposal. Juga retorika isu pengentasan kemiskinan.
Ribuan proposal dibuat oleh LSM (Lembaga Swadaya masyarakat) maupun pemerintah untuk menangani buruh sektor informal. Tak terkecuali dalam kampanye pilkada. Proposal sektor informal selalu menarik, karena meliputi sekitar 70-an juta orang (angkatan kerja). Tak terkecuali beberapa UU (undang-undang). Begitu pula dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut tidak mengenal istilah usaha sektor informal.
Juga tidak terdapat rincian jenis pekerjaan sektor informal. Namun sektor ini di-identikan sebagai pekerjaan tanpa ketrampilan, dan hanya mengandalkan tenaga otot. Asal mau dan asal kuat. Namun tetap dengan kontrak kerja (kadang dengan perjanjian lisan). Perjanjian kerja biasanya di-ukur secara kuantitatif berupa volume hasil kerja. Misalnya, kuli panggul disesuaikan dengan tonage.
UU Ketenagakerjaan secara umum, mendefinisikan hubungan kerja. Yakni, antara pemberi kerja (wajib membayar upah), dan pekerja (yang menerima upah). Namun untuk usaha formal dikenal adanya upah minimum sektoral (UMS). Serta dikenal adanya alih-daya (outsorucing) untuk usaha formal yang bersifat sementara (tidak tetap). Maka sektor informal menempati “kasta” paling bawah (ketiga), pada sistem perburuhan. Dibawah pekerja tetap, dan buruh outsourcing.
Secara umum sektor informal memiliki hubungan kerja yang unik. Walau tidak terdapat batasan nominal upah minimal buruh sektor informal. Tetapi tetap memiliki posisi tawar ke-ekonomi-an. BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat, upah buruh sektor informal juga mengalami kenaikan. Misalnya, buruh tani, saat ini memiliki upah (harian) sebesar Rp 50 ribu, ditambah makan siang. Pada saat panen juga masih ditambah hasil meladang. Bisa berupa padi, jagung, singkong.
Buruh tani menjadi bagian terbesar sektor informal. Menyerap sekitar 40 juta orang (dari total 70 juta pekerja). Selebihnya bekerja pada sektor UKM, terutama perdagangan bahan pangan. Realitanya, sektor pertanian dan UKM menjadi penopang utama perekonomian nasional. Buruh tani, masih selalu diandalkan untuk mencukupi kebutuhan pangan. Walau keluarga buruh tani kekurangan gizi (pangan). Bagai pepatah, “anak ayam mati di lumbung padi.”
Begitu pula UKM bagai menjadi “obat kuat” pada saat ekonomi mengalami kelesuan. Tetapi penjaja gerobak dorong, sering menjadi “mangsa” petugas ketertiban kota. Selalu saling intip, bagai serial “Tom and Jerry.” Berdagang di pasar pun, sering menjadi incaran proyek renovasi pasar oleh Pemerintah Daerah. Ujung-ujungnya, Pemda memungut harga lapak lebih tinggi
Tetapi sebenarnya, sektor usaha informal memiliki banyak  benteng perlindungan. Serta banyak “teman” yang berpihak. Selain UU Ketenagakerjaan, masih terdapat UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Jamsosnas). Seharusnya, seluruh buruh sektor informal menjadi sasaran utama UU Jamsosnas. Namun sering luput, karena sistem pencatatan kependudukan (dalam KTP, Kartu Tanda Penduduk).
Seluruh jenis pekerjaan selain PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan TNI, ditulis sebagai “swasta.” Menjadi celah sistem pencatatan kependudukan, yang tidak mengenal pengangguran maupun sektor informal. Semuanya di-gebyah uyah berstatus “swasta.” Celah sistemik itu menjadi sumber awal kekacauan data pengangguran.
Agaknya, masih sektor informal memerlukan kearifan lokal (kepala daerah). Berupa jaminan daerah, terutama untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan, secara otomatis. Sepadan dengan fungsi strategis sebagai pilar utama perekonimian nasional.

                                                                                                                         ———- 000 ———–

Rate this article!
Upah Buruh Tani,5 / 5 ( 1votes )
Tags: