Upah Minimum 2022 Naik Walaupun Kemampuan Perusahaan Belum Semua Stabil

Jakarta, Bhirawa.
Menurut Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, penetapan Upah Minimum (UM) 2022 yang mengalami kenaikan, belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Hal ini, lebih baik dibanding dengan tahun 2021 lalu, yang tidak ada kenaikan UM.

“Pada prinsipnya, penetapan Upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang ber- keadilan bagi seluruh pihak. Dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh. Namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” ungkap Dirjen Anggoro Putri pada dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (BP LKS Tripartit).

Dialog yang berlangsung selama 2 hari tanggal 21- 22 Oktober 2021 ini, sebagai persiapan dan pengamatan pandangan. Khususnya mengenai mekanisme penetapan UM, sejalan dengan berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, 

Dalam pertemuan, dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan UM dan isu-isu yang berkembang, terkait penetapan UM. Depenas dan LKS Tripnas, sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai ketentuan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anggoro Putri.

Ditegaskan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari, bahwa penetapan UM tidak dapat memuaskan seluruh pihak. Mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan pandemi Covid-19. Dengan demikian maka Depenas dan LKS TrIpnas berharap harus saling menahan diri, Agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi.

“Depenas dan LKS TrIpnas berharap, para pihak agar tidak berputar pada UM. Melainkan mendorong perjuangan kepada Upah yang berdasarkan struktur dan skala Upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, apabila lebih produktif, maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” tambah Dirjen.

Diharapkan, kedepan, Depenas dan LKS TRpnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada UM. Namun juga pada hal-hal yng lebih membangun.

“Hendaknya, dialog persiapan penetapan UM 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi staholders. Sehingga proses penetapan UM tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang b erarti,” pungkas Anggoro. (ira). 
     

Tags: