Upah Minimum Bojonegoro 2017, Rp 1,582 Juta

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Upah minimum di wilayah Bojonegoro yang diberlakukan pada 2017 sebesar Rp1.582.615 per bulan, ditetapkan Gubernur Jatim, Soekarwo, tertanggal 18 November 2016 lalu.Selanjutnya Disnakertransos akan mensosialisasikan kepada perusahaan di Bojonegoro.
Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro, Imam Wahyu mengatakan, setelah ditetapkannya UMK 2017 oleh Gubernur Jatim, maka selanjutnya semua perusahaan di Bojonegoro wajib mematuhi pemberlakuan UMK ini.
“Jika keberatan dan tidak mampu, maka bisa melayangkan surat permohonan penangguhan kepada kami yang selanjutnya akan kami lanjutkan kepada Pemprov Jatim,” katanya, Rabu (7/12) kemarin
Menurut Imam Wahyu, penetapan UMK senilai Rp1.582.615 per bulan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Salah satu yang diatur, memasukkan variabel inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama perhitungan kenaikan upah minimum.
“Ada sekitar 200 perusahaan yang memperoleh surat yang berisi penetapan UMK 2017 yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.582.615 per bulan,” ujarnya.
Namun, ia mengaku belum tahu tanggapan perusahaan yang sudah memperoleh pemberitahuan besarnya UMK 2017 di daerahnya itu, karena pengiriman pemberitahuan baru pekan lalu. “Ya kita belum tahu tanggapan perusahaan, sebab penetapan UMK 2017 baru kami kirimkan, pekan lalu,” ucapnya.
Dia menyebutkan UMK 2017 di daerahnya sebesar Rp1.582.615 per bulan berdasarkan keputusan Gubernur Jatim, Soekarwo naik dibandingkan usulan daerahnya sebesar Rp1.511.000 per bulan.
Meski ada kenaikan, menurut dia, besarnya UMK 2017 daerahnya itu masih kalah dibandingkan UMK 2017 Lamongan dan Tuban, yang masing-masing Rp1.702.772,50 per bulan dan Rp1.901.952,50 per bulan.  ” Kedua kabupaten tetangga kami UMK bisa lebih besar, sebab sudah masuk daerah industri, sedangkan Bojonegoro baru proses menuju daerah industri,” pungkasnya. [bas]

Tags: