Upah Minimum Provinsi Naik 8,51 Persen di Tahun 2020

Jakarta, Bhirawa.
Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 akan naik sebesar 8,51 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian data tingkat Inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019. Sesuai Pasal 44 ayat 1dan 2 PP nomor 78 Tahun 2015. Peningkatan nilai UMP tersebut, berdasarkan formula penambahan dari Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020. Bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Sesuai dengan surat Kepala BPS RI nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dilakukan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional. Yaitu 8,51%. sehubungan penetapan UMP 2020 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2020 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019. Sementara Upah Minimum Kabupaten/ Kota, ditetapkan dan diumumkan selamat lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan Gubernur, berlaku trhitung 1 Januari 2020. [ira]

Tags: