Upah Projasih – Protasih Rp1,3 Juta Perbulan Sesuai APBD

Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum. [sudarno/bhirawa]

Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum. [sudarno/bhirawa]

(Jawaban Wali Kota Madiun Atas PU Fraksi DPRD)
Kota Madiun, Bhirawa
Untuk tenaga kontrak yang berada dei lingkungan Pemkot Madiun diangkat berdasarkan SK Wali Kota Madiun Nomor 23Tahun 2015 tentang honorarium bagi tenaga honorer dan tenaga kontrak kerja pada Pemkot Madiun. Besar honorarium disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan tugas masing-masing. Beban belanja untuk pembayarannya disediakan pada anggaran kegiatan penyedia jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan rekening honorarium non PNS.
Sedang pegawai selain PNS dan tenaga kontrak merupakan tenaga jasa upahan yang dipekerjakan oleh SKPD sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan SKPD tersebut dan diberikan upah berdasarkan kewajaran dan kepatutan. Misalkan, upah tenaga Program Jalan Bersih (Projasih) dan Program Taman Bersih (Protasih), upah yang diterima sesuai APBD 2016 Rp1,3 juta/bulan (mendekati UMR Kota Madiun tahun 2016 sebesar Rp1.394.000).
Demikian jawaban Wali Kota Madiun yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2016 melalaui sidang paripurna DPRD Kota Madiun, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd di gedung Rapat DPRD setempat, Kamis (4/8), menjawab pertanyaan F.PDI Perjuangan.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera (PNRS) DPRD Kota Madiun, Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto menyatakan, Pemkot Madiun masih ingin mempertahankan keberadaan dari PD Aneka Usaha dengan pertimbangan, perusahaan tersebut sebenarnya tidak merugi, tetapi pengelolaan sumber daya yang dimiliki belum optimal dilakukan.
Pada saat ini, manajemen telah melakukan perbaikan-perbaikan terutama dei bidang manajemen pengelolaan dan pelaporan keuangan. Selain itu PD Aneka Usaha telah melakukan upaya perbaikan atas kebijakan akuntansi terkait dengan penyusutan dengan mengadopsi masa manfaatan asset tetap yang telah ditetapkan dalam standar akutansi pemerintahan Kota Madiun. Sehingga laporan keuangan yang disajikan lebih relevan, andal dapat dibandingkan dan dipahami.Selain itu juga mengusulkan pembetulan Satuan Pengendalian Intern yang bertujuan mengawasi kinerja pearusahaan dan melaporkannya kepada direktur.
Juga mengusulkan konsultan manajemen untuk memperoleh informasi terkait dengan unit-unit pendapatan yang didapat diusahakan secara maksimal oleh PD Aneka Usaha. Manajemen akan mengikuti tahapan-tahapan yang harus dilakukan ini, sesuai arahan dari konsultan. Sehingga PD Aneka Usaha dapat menjalankan usahanya secara maksimal. Perbaikan ke dalam akan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan pelayanan, laba perusahaan, PAD dan meningkatkan kesejahteraan pegawa PD Aneka Usaha.
Masih menjawab F.PNRS, Wakil Wali Kota madiun menyatakan, untuk Perubahan APBD 2016 untuk target retribusi parker tepi jalan umum terjadi kenaikan dari sebelumnya Rp1,020 miliar menjadi Rp1,100 miliar sehingga ada kenaikan Rp80 juta. Adapun upaya untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi parker tepi jalan umum berupa optimalisasi terhadap potensi yang bada pada saat ini.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi PKB, Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, laporan realisasi semester I APBD dan prognosis 6 bulan berikutnya telah disampaikan kepada DPRD dengan surat tertanggal 13 Juli 2016 perihal laporan realisasi Semester I APBD dan Prognosis 6 bulan berikutnya TA 2016. Untuk realisasi Belanja Langsung sampai dengan 30 Juni 2016 sebagai berikut, Belanja pegawai Rp18,617 miliar lebih atau 31,41 %. Belanja Barang dan Jasa Rp89,881 miliar lebih atau 31,08 % dan Belanja Modal Rp29,861 miliar lebih atau 8,86 %.
“Pada kesempatan ini, atas pertanyaan dan saran dari fraksi-fraksi, saya menyampaikan terima kasih kepara Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat Bersatu yang telah memahami dan merasa cukup dengan hasil-hasil pembahasan, sehingga tidak perlu mengajukan pertanyaan lagi,”papar Wakil Wali Kota Madiun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd mengatakan, “Terima kasih kepada Wali Kota Madiun yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum hanya dengan 20 menit membacakan jawaban Wali Kota Madiun atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun tentang Perubahan APBD TA 2016. Sedang sidang paripurna DPRD Kota Madiun berikutnya, pembahasan Pendapat Akhir dan dilanjutkan penetapan Raperda menjadi Perda divinitif APBD TA 2016, Jumat (5/8),”katanya. [dar]

Tags: