Upah Tak Layak, Buruh Lepas di Jombang Demo

Aksi demo buruh lepas PT SBS Diwek, Jombang di depan Kantor Disnakertrans Jombang, Rabu (20/11). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah buruh lepas (outsourching) PT SBS Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang melakukan aksi unjuk rasa (demo) di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jombang, Rabu (20/11).
Para buruh yang berasal dari pihak ketiga tersebut merasa selama ini menerima upah jauh dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) setempat. Bahkan, kejadian ini tidak hanya dirasakan oleh buruh lepas di PT. SBS saja, melainkan hampir di seluruh perusahaan jasa outsorching di Jombang.
Koordinator aksi, Hadi Purnomo mengatakan, sejauh ini upah yang diterima para buruh lepas hanya berkisar 1, 6 juta rupiah per bulan. Ada pula yang masih menerima 1, 4 juta rupiah per bulan. Sementara UMK Kabupaten Jombang tahun 2019 sudah mencapai 2, 44 juta rupiah per bulan.
“Di dalam perusahaan khususnya di Jombang ini upahnya jauh dibawah UMK. Padahal kerja kita sama, tenaga sama, tapi mereka penggajiannya jauh dibawah UMK, padahal UMK Jombang sudah 2 juta 444 ribu, tapi buruh outsorching di Jombang ini dibayar 1, 6 juta rupiah,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, mereka meminta perusahaan membayar upah buruh lepas ini seperti upah buruh tetap atau sesuai dengan UMK Jombang.
Selain itu, Hadi juga menambahkan, di PT SBS, tempatnya bekerja yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang kayu olahan ini, ada sebanyak 500 – 600 buruh yang dipekerjakan secara lepas (outsorching). Rata-rata mereka menerima upah tidak sesuai dengan standart minimum di daerah tempatnya bekerja.
“Setiap tahun banyak persoalan di PT SBS. Jadi permasalahan buruh semakin menumpuk belum terselesaikan, semua merugikan pihak buruh utamanya yang lepas, kalau yang tetap, saya gajinya sesuai UMK,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Jombang, Purwanto, menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan ini. Hanya saja, dia menyebut bahwa sistem penggajian UMK tersebut memang berlaku bagi buruh yang bekerja diatas kurun waktu satu tahun. Sehingga jika, yang menerima upah dibawah UMK ini masih belum genap satu tahun bekerja, menurutnya masih bisa dimaklumi.
“Aturan UMK ini untuk pekerja yang telah satu tahun bekerja. Mungkin mereka belum satu tahun, dan biasanya itu akan naik secara bertahap, tapi nanti kami akan cek lagi seperti apa kondisi sebenarnya,” pungkasnya. [rif]

Tags: