Polres Jombang Amankan PengedarUpalKelasWahid

Polres Jombang berhasil mengamankan Rp108 juta Uang Palsu (Upal) yang bakal diedarkan di Kota Santri oleh ATM (61) warga Kec Ploso, Kab Jombang. [romadlon]

Polres Jombang berhasil mengamankan Rp108 juta Uang Palsu (Upal) yang bakal diedarkan di Kota Santri oleh ATM (61) warga Kec Ploso, Kab Jombang. [romadlon]

Jombang, Bhirawa
Jajaran Polres Jombang berhasil mengamankan Rp108 juta Uang Palsu (Upal) yang bakal diedarkan di Kota Santri oleh ATM (61) warga Kec Ploso, Kab Jombang. Kini tersangka ATM dan ratusan juta uang palsu kelas wahid itu diamankan di Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang. AKP Herio Romadhona Chaniago mengungkapkan, terbongkarnya peredaran uang palsu itu bermula dari penangkapan ATM (61) warga Ploso yang hendak melakukan transaksi di Jl Kemuning, Candi Mulyo, Jombang dengan seseorang pembeli. ‘’Sebelum transaksi terjadi, tersangka kita tangkap dan langsung kita gelandang ke Polres, dengan barang bukti sebesar Rp25 juta ditangan,’’ ujarnya, Kamis (16/6).
Kemudian, lanjut Herio, pengembangan dilakukan, dari pengakuan tersangka, ATM masih menyimpan puluhan juta uang palsu di rumahnya. ‘’Total yang ditemukan petugas sebesar Rp108 juta terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 980 lembar, dan 180 lembar adalah pecahan Rp50 ribu,’’ bebernya.
Upal yang siap edar di Jombang ini menurut Kasat Reskrim adalah Upal kelas satu, karena hamper menyamai uang asli. ‘’Ini kelas wahid, saat di tes dengan mengggunakan sinar Ultraviolet semua tembus, hanya beberpa yang janggal dan saat dicum ada bau percetakannya,’’ tandasnya.
Masih, menurut Kasatreskrim, dari pengakuan tersangka ATM, mendapatkan uang dari UTG warga Jepara, Jawa Tengah yang tinggal di Mojokerto. Upal itu dibeli dengan harga Rp1 juta untuk Rp2,5 jutanya. ‘’Kini kita masih mengjar pelaku lagi yang ada di Surabaya,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya ini ketua tersangka ATM, dan UTG ini bakal dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu Junto pasal 36 ayat (2) dan (3) UU no 7 tahun 2011. ‘’Anacaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,’’ pungkas Kastreskrim menandaskan. [rur]

Tags: