Upaya Pencegahan Korupsi di Pedesaan

Oleh :
Maswan
Dosen Unisnu Jepara, Kandidat Doktor Unnes dan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. UU No 6/2014 tentang Desa, mulai berlaku sejak diundangkan 15 Januari 2014. Undang-undang tersebut memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah pusat untuk menyusun peraturan pelaksanaan sejak UU Desa disahkan.
Aliran dana 1 milyar untuk desa yang diatur dalam undang-undang tersebut, pada satu sisi sangat menggembirakan, namun pada sisi lain akan menimbulkan keprihatinan. Menggembirakan, karena semua potensi pedesaan, terutama bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat akan dapat dibangun dan dikembangkan secara mandiri oleh pemerintah desa.
Kebijakan baru mengenai dana desa ini memang harus didukung oleh semua pihak, karena ini langkah stategis yang akan memantapkan adanya pemerataan pembangunan. Pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan akan terwujud, jika dana ini dimanfaatkan untuk pemberdayaan sumber daya manusia. Dengan terwujudnya sumber daya manusia yang unggul (terdidik) akan mempu mengelola sumber saya alam, dan akhirnya kesejahteraan hidup terpenuhi.
Pemerintah dengan program perguliran dana desa ini, orientasi akhirnya untuk mengangkat harkat martabat masyarakat desa agar lebih maju dan mengurangi kesenjangan antara kota dan desa. Kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan terstrktur ini, karena sejak Indonesia merdeka penataan pembangunan pedesaan belum banyak tersentuh.
Realitas kehidupan pedesaan dengan kondisi yang serba minus itulah yang harus diangkat. Fenomena kemiskinan orang desa, terbentuk dari keluarga miskin. Orang tua dengan kondisi miskin berakibat pada sikap mental dan minat menyekolahkan anak keturunannya tidak dipentingkan. Karena faktor beaya pendidikan tidak mencukupi, anak dibiarkan terlantar tidak sekolah. Dengan anak tidak sempat mengenyam sekolah yang layak, maka dalam kehidupannya pun tidak mampu mendapat pekerjaan yang layak dalam persaingan global ini.
Fakta inilah yang menghambat laju perkembangan pembangunan di Indonesia. Dengan pemerintah mau memikirkan masyarakat pedesaan lewat peyediaan dana 1 milyar ini, akan memberikan angin segar pada kemajuan bangsa. Setidaknya kesenjangan antara masyarakat desa dan kota akan sedikit teratasi. Kemajuan bidang ekonomi, pendidikan, perkebunan dan pertanian, pembangunan bidang imprastruktur dan lain-lain akan dapat tergarap dengan baik.
Dibutuhkan Manajemen
Dana desa yang digulirkan bertujuan untuk pemberdayaan potensi desa, jika tidak dikelola dengan baik dan dengan menggunakan manajemen profesional, maka akan menjadi mala petaka karena salah arah dalam pemanfaatannya
Penyimpangan penggunaan dana desa baik kesalahan prosedur maupun penyimpangan penggelapan dana yang tidak jelas, akan terjadi besar-besaran dan hal ini merupakan jeratan korupsi. Dengan lemahnya manajemen keuangan desa yang tidak transparan, dan diindikasikan sebagai tindak korupsi tentu akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke desa untuk mengatasinya.
Ini tentu akan lebih merepotkan dan menambah beban pekerjaan bagi KPK. Masalah penyimpangan dana di tingkat pusat belum kunjung selesai, malah ada pekerjaan baru di desa yang tentu lebih merepotkan karena harus mengurusi permasalahan korupsi di tingkat desa yang bermasalah di seluruh Indonesia.
Untuk ikut membantu mengatasi atau pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa, penulis setuju adanya kerjasama dari berbagai pihak. Terutama kerjasama antara Gerakan Masyarakat Penudli Korupsi (MGPK) dengan lembaga pendidikan tinggi dalam upaya mencari pola pencegarah korupsi dengan pendekatan ilmiah. Seperti yang dilakukan Universitas Abdoerahman Saleh (Unars) Situbondo melakukan penandatanganan kerjasama bersama GPMK (gerakan masyarakat perangi korupsi) DPD Situbondo diauditorium kampus setempat Kamis (8/2), dengan kemasan seminar pemberantasan korupsi.
Bibit Samat Riyanto sebagai pembicara dalam seminar tersebut, menuturkan tentang pentingnya pencegahan korupsi melalui pendidikan, mulai tingkat TK (Taman Kanak Kanak) hingga PT (Perguruan Tinggi) serta peran strategis masyarakat dalam penuntasan kasus kasus korupsi di Tanah Air. “Yang terjadi justru saat ini masyarakat menghayati agama bukan dengan hati nurani melainkan hanya lewat bibir saja. Buktinya kasus korupsi jalan terus. Korupsi ini harus kita lawan bersama karena termasuk dalam lingkup kejahatan,” papar Bibit Saman Rianto.
Diakhir paparannya, Bibit yang juga Ketua Satgas Dana Desa Pusat itu mengungkapkan soal bantuan Dana Desa untuk membangun desa. Kata dia, setiap kantong kemiskinan harus menjadi sasaran penggunaan dana desa. (Bhirawa, 8/2)
Penulis setuju, dari sisi kebutuhan dan kemanfaatan, dana tersebut untuk pemberdayaan desa. Dengan penyaluran dana dari pemerintah pusat langsung ke pedesaan, merupakan langkah strategis, efektif dan efisiensi. Dengan pengawasan dari semua elemen masyarakat tentang penggunaan dana desa yang tepat dan transparan, akan mengurangi tindak korupsi di pemerintahan desa.
Persoalan yang mendasar adalah bagaimana pemerintah mempersiapkan sumber daya manusia, petinggi dan seluruh perangkat desa yang mempunyai sikap mental jujur dan amanah untuk kepentingan masyarakat yang dipimpinnya. Semoga dengan adanya dana desa yang dimanfaatkan pemberdayaan pembangunan pedesaan, akan mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan makmur. Indonesia benar-benar menjadi negara yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur.

————- *** —————-

Rate this article!
Tags: