Upaya Praperadilan Dahlan Iskan Terancam Kandas

Dahlan-Iskan-meninggalkan-Kantor-Kejati-Jatim-setelah-menjalani-proses-tahap-II-kasus-dugaan-korupsi-aset-PT-PWU-Kamis-[17/11].-[abednego/bhirawa].

Dahlan-Iskan-meninggalkan-Kantor-Kejati-Jatim-setelah-menjalani-proses-tahap-II-kasus-dugaan-korupsi-aset-PT-PWU-Kamis-[17/11].-[abednego/bhirawa].

(Sudah Ditahap II)
Kejati Jatim, Bhirawa
Upaya praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mendapat perlawanan dari Korps Adhyaksa yang bertempat di Jl A Yani, Surabaya itu.
Perlawanan yang dilakukan Kejaksaan yakni dengan melakukan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dengan adanya tahap II ini, bisa memungkinkan upaya hukum praperadilan yang diajukan Dahlan kandas.
Dari pantauan di lokasi, dengan menggenakan kemeja panjang warna biru, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mendatangi Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 pagi. Setelah hampir empat jam di Kejaksaan, sekitar pukul 14.00 siang Dahlan Iskan meninggalkan Kejati Jatim. Sayangnya, Dahlan irit bicara perihal kedatangannya di Kejati Jatim.
“Hanya tahap II. Kan kalian (wartawan, red) lebih tahu apa itu tahap II. Yang pasti, saat ini kami sedang melakukan praperadilan, doain ya,” singkat Dahlan, Kamis (17/11).
Sementara itu, perihal upaya tahap II Dahlan Iskan yang terkesan cepat, tidak ada satupun komentar dari Kejati Jatim. Terpisah, saat dikonfirmasi Bhirawa terkait tahap II Dahlan Iskan, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan hal itu. Didik mengaku proses pelimpahan tahap II dilakukan di Kejati Jatim.
“Tahap II nya dilakukan di Kejati Jatim. Jadi, Jaksa kami yang kesana,” kata Didik saat dikonfirmasi via seluler.
Disinggung perihal tahap II yang bisa memungkinkan membatalkan gugatan praperadilan dari tersangka, Jaksa asal Bojonegoro ini enggan berkomentar banyak. Begitu juga saat ditanya perihal pengaruh terhadap praperadilan yang diajukan tersangka, Didik mengaku tidak jadi masalah.
“Tidak ada masalah, kan tahap II itu urusan penyidik ke penuntut umum. Untuk kaitannya tahap II membatalkan gugatan praperadilan, kita lihat saja nanti perkembangannya,” tegas Didik.
Sebagaimana diberitakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT PWU oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Dahlan Iskan mengajukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan atas langkah penyidik ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang yang sejatinya dilakukan Jumat (11/11) lalu, tidak dihadiri Kejati Jatim, hingga digelar ulang pada Kamis (17/11) kemarin. [bed]

Tags: