Upayakan Bantuan Hukum Satpol PP Terkena Perkara

foto ilustrasi

Kota Batu, Bhirawa
Bagian Hukum Setda Kota Batu mempelajari permasalahan dan detail perkara yang dihadapi salah satu anggota Satpol PP Kota Batu. Hal ini berkaitan dengan pengajuan bantuan hukum yang dilayangkan Satpol PP. Diketahui, salah satu anggota Satpol PP Batu terjerat kasus penganiayaan dan kini menjadi tersangka di Kepolisian Resor Kota Batu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu, Maria Inge mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melihat seperti apa detail perkara yang dihadapi Satpol PP.
“Kami memang telah menerima permintaan dari yang bersangkutan (Satpol PP). Nanti kami lihat dulu nanti detailnya (bantuan hukum) seperti apa,” ujar Inge, Selasa (13/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota Satpol PP Kota Batu berinisial HN menjadi terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hadi Siswoyo, PKL Alun-Alun Kota Batu, pada 27 Januari silam. Pedagang gorengan di depan GOR Ganesha, Jl. Kartini, itu mengalami luka lebam di leher akibat perbuatan HN.
Akibat penganiayaan itu, Hadi pun menempuh jalur hukum, dikuatkan terbitnya laporan Nomor: LP/B/08/I/2017 dengan dua pasal yang diajukan sekaligus, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Pada Rabu (7/6), Penyidik Polres resmi menaikan status HN dari terlapor menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Hingga saat ini polisi masih melengkapi berkas untuk ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya.
Merespon hal ini, Satpol PP Kota Batu kini menyiapkan bantuan hukum. Di antaranya, porps penegak Perda itu mengajukan permintaan bantuan hukum ke Bagian Hukum Setda Kota Batu.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan dalam proses hukum yang menjerat HN. Namun, persisnya seperti apa bentuk pendampingan hukum tersebut akan dilihat dulu perkembangan dari proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Kami masih mengusahakan ke bagian hukum. Dalam persoalan ini, kami tidak ingin berandai-andai (tentang bantuan hukum tersebut),” kata Robiq. [nas]

Tags: