UPI Diduga Langgar Lingkungan Hidup

Sidak yang dilakukan tim pengawasan bentukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Selasa (28/8). [rachmad/bhirawa]

Pemprov Jatim, Bhirawa
Tim Pengawasan bentukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur (DLH Jatim) kembali melangsungkan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan bergerak sebagai Unit Pengolahan Ikan (UPI), yaitu PT GIR yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup. Sidak itu diawali dari laporan dari masyarakat sekitar yang merasa lingkungannya terganggu, di antaranya bau yang menyengat.
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup (DLH) Jatim Ainul Huri mengatakan, pihaknya sudah melangsungkan pengambilan sampel. “Pengambilan sungai sudah dilakukan di tiga titik yaitu, buangan di dalam kawasan industri, buangan di luar industri, dan kawasan sungai,” katanya, Selasa (28/8).
Diakuinya, perusahaan itu sudah memiliki perizinan untuk pembuangan air limbah, namun ada permasalahan di dalamnya. Tim pengawasan ini menjumpai meskipun ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), namun ternyata ada aliran air yang masih menuju ke arah drainase.
“Seharusnya tidak diperbolehkan, semuanya harus masuk dalam IPAL untuk diolah hingga ke titik yang terakhir,” ujarnya.
Selanjutnya, Ainul mengatakan, pihaknya akan tetap memeriksakan uji hasil sampelnya untuk mengetahui melebihi baku mutu atau tidaknya. Jika melebihi baku mutu, maka industri tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran, tepatnya dua pelanggaran. [rac]

Rate this article!
Tags: