UPPA Satreskrim Polres Malang Amankan Tersangka Pelaku Asusila

Tersangka kasus asusila Saiful saat akan dijebloskan ke sel tahanan oleh petugas UPPA Polres Malang

Kabupaten Malang, Bhirawa
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah menangkap dan menjebloskan pelaku asusila, yakni Saiful (40), asal Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan penangkapan tersangka tersebut, karena telah menyetubuhi keponakannya sendiri.
Dari hasil penyidikan, kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana, Rabu (20/11), saat rilis tersangka kasus asulila, di Mapolres Malang Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tersangka Saiful telah mengakui jika dirinya telah mensetubuhi keponakannya sendiri yang bernama Ine, bukan nama yang sebenarnya, yang masih berumur 14 tahun. “Dan tersangka pun juga menagkui sudah menyetubuhi sebanyak empat kali, di rumah kakeknya atau rumah mertuanya,” ungkapnya.
Menurut dia, aksi yang dilakukan tersangka itu sempat kepergok istrinya sendiri, dan saat itu Saiful berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan korban sehari-hari tinggal bersama kakek dan neneknya. Sedangkan orang tua korban sudah bercerai, kemudian diasuh oleh kakeknya. Sementara, rumah tersangka yang juga pamannya sendiri berdekatan dengan tempat tinggal korban.
“Kasus persetubuhan dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2018 lalu. Dan saat itu, korban sempat dipaksa dan ditarik ke dalam kamar oleh tersangka. Selain itu, korban juga dijanjikan akan dibelikan telepon genggam, dan korban juga sering diajak tersangka ikut mengantarkan anaknya ke sekolah,” jelas Iriana.
Dia menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban sering keluar malam lantaran frustasi. Sehingga kakeknya meminta bantuan perangkat desa, agar ikut menasehati korban. Dari sini kemudian terungkap jika korban sering keluar rumah malam hari karena disetubuhi oleh pamannya sendiri. Sedangkan melalui pengakuan korban, akhirnya perangkat desa bersama kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polisi. Sehingga tersangka akan kita jerat pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. [cyn]

Tags: