UPT Dinas PU Jatim Peringatkan Penyalahgunaan Drainase

Sejumlah gorong-gorong di Kota Batu  disalahgunakan oleh PT PDAM dan PT Telkom untuk pemasangan pipa, salah satunya seperti gorong-gorong di Jl Brantas, Kamis (22/1).

Sejumlah gorong-gorong di Kota Batu disalahgunakan oleh PT PDAM dan PT Telkom untuk pemasangan pipa, salah satunya seperti gorong-gorong di Jl Brantas, Kamis (22/1).

Batu, Bhirawa
UPT Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim mengirimkan surat peringatan kepada PT PDAM dan PT Telkom yang ada di Kota Batu. Hal ini berkaitan dengan adanya beberapa titik gorong-gorong atau drainase di Kota Batu berisi pipa PDAM dan kabel Telkom. Akibatnya, gorong-gorong tersebut hanya tersisa ruang 20 persen yang bisa dilewati air hingga potensi terjadinya banjir di tengah kota meningkat.
Surat peringatan itu turun dari UPT Dinas PU tingkat provinsi, karena gorong-gorong yang penggunaannya disalahgunakan untuk pemasangan pipa PDAM dan kabel Telkom itu berada di Jalan Provinsi. “Karena jalan itu milik provinsi, maka untuk memperbaiki drainase yang ada kita harus berkordinasi dengan UPT Dinas PU Provinsi Jatim,”ujar Kabid Bina Marga Dinas PU dan Bina Marga Kota Batu Iwan Sufriyanto, Kamis (22/1).
Masalah drainase ini bermula ketika Dinas PU Bina Marga Kota Batu mengetahui drainase yang ada di Jl Brantas tak bisa menampung air hujan yang masuk. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam gorong-gorong tersebut terdapat pipa PDAM dan pipa berisi kabel Telkom. Ada 3 pipa berukuran besar dan 6 pipa berukuran kecil yang ada di dalam gorong-gorong.
Dengan temuan ini, kata Iwan, pihaknya segera berkordinasi dengan menyurati UPT Dinas PU Jatim. Karena gorong-gorong yang bermasalah tersebut berada di jalan protokol yang berada di bawah penanganan Pemprov Jatim.  “Kita telah menerima suratan balasannya. Dan di surat tersebut ada perintah dari UPT Dinas PU kepada PT PDAM dan PT Telkom untuk segera memindahkan pipa mereka masing-masing,” tambah Iwan.
Tak hanya di Jalan Brantas, tak berfungsinya drainase juga terjadi di Jalan Diponegoro. Di tempat tersebut, gorong-gorong yang ada telah tersumbat dengan sampah, tanah  dan  lumpur. Akibatnya, Dinas PU Bina Marga harus membongkar gorong-gorong dan mengeluarkan tumpukan sampah ini.
Dari evaluasi yang dilakukan Dinas PU Bina Marga, banyaknya gedung dan industri pariwisata di Kota Batu tidak diimbangi dengan adanya embung dan resapan air. “Seharusnya air hujan maupun air buangan rumah dan industri ditampung di embung terlebih dahulu sebelum masuk ke drainase/ gorong-gorong,”ujar Iwan.
Sementara itu, Pansus Raperda Gedung kini terus melakukan kajian terhadap pembangunan gedung yang efektif dan aman untuk masa depan Kota Batu. Ketua Pansus Raperda Gedung Dedi Irfan Alwani menilai, pihaknya terus mencari metode dan konsep yang tepat untuk membebaskan Kota Wisata ini dari ancaman banjir.
Dedi mengatakan akan menggodok dan mengkaji usulan tentang pembuatan embung penampung air hujan. “Setiap pembangunan gedung dengan luas tanah 1.000 meter persegi wajib disertai dengan pembuatan embung air. Nanti usulan ini akan kita kaji dan mungkin bisa masuk dalam pasal Raperda Gedung yang saat ini sedang kita (DPRD, red) bahas bersama eksekutif,”ujar Dedi. [nas]

Tags: