UPT Jatim Tebangi Pohon Mati di Kota Batu

UPT Provinsi Jatim terlihat sedang menebang batang dan ranting pohon tepi jalan yang sudah kering dan mati.

UPT Provinsi Jatim terlihat sedang menebang batang dan ranting pohon tepi jalan yang sudah kering dan mati.

Kota Batu, Bhirawa
Musim kemarau berkepanjangan membuat banyak tanaman di Kota Batu yang mengalami kekeringan. Termasuk dahan dan ranting pohon yang berada di sepanjang jalan protokol yang berstatus jalan Provinsi. Kondisi ini memaksa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga Provinsi Jawa Timur menebang beberapa pohon di sepanjang jalan protokol untuk memberikan jaminan keamanan. Lebih dari sepekan, para petugas Bina Marga melakukan penebangan pohon dengan menggunakan gergaji mesin dan tali. Adapun yang ditebang petugas adalah batang pohon yang dianggap sudah mati dan membahayakan. “Apalagi dalam beberapa hari terakhir di Kota Batu seriung terjadi angin kencang,”ujar salah satu Staf UPT Bina Marga, Budiana, Senin (31/10).
Ia menjelaskan bahwa penebangan pohon ini sudah dilakukan sejak hari Senin (19/10) lalu. Ia memprioritaskan beberapa tempat yang terdapat pohon rawan tumbang. Dan sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemetaan keberadaan pohon rawan tumbang tersebut.
“Selain itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim juga mencatat ada 90 pohon mati yang membahayakan ada di tepi jalan Provinsi di Kota Batu ini,” tambah Budiana. Pohon tepi jalan yang mati ini berada di sepanjang Jl Hatta, Jl Soekarno, sebagian Kelurahan Dadaprejo hingga di kawasan Payung Songgoriti.
Penebangan pohon yang mati ini dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan. Apalagi bila ada angin kencang atau pun hujan deras. Batang pohon yang habis ditebang ini akan dibawa menggunakan truk dan diletakkan di kantor UPT Bina Marga Provinsi Jatim di Blimbing. Namun demikianj, aksi penebangan pohon ini masih mengundang keprihatinan warga. Karena pihak UPT Bina Marga Provinsi tidak menanam pohon pengganti terlebih dahulu sebelum penebangan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sebenarnya aturan sudah jelas, sebelum melakukan penebangan pohon harusnya dilakukan terlebih dahulu penanaman pohon pengganti. Jadi pohon yang ada tidak langsung ditebang,”ujar salah seorang warga Desa Junrejo, Wiyono.  [nas]

Tags: