UPT P3TKI Disnakertrans Jatim Terapkan Zona Integrasi

UPT P3TKI Disnakertrans Jatim menerapkan zona intergrasi dengan membangun sistem, sumberdaya manusia, dan budaya kerja agar bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, utamanya PMI (Pekerja Migran Indonesia)

(Bangun Sistem, SDM, dan Budaya Kerja)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Zona Integritas menjadi program Pemprov Jatim dalam perbaikan pelayanan publik yang mengarah pada good government. Dalam pembentukan zona integritas ini, UPT P3TKI Disnakertrans Jatim membangun sistem, sumberdaya manusia, dan budaya kerja.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo melalui Kepala UPT P3TKI, Budi Rahardjo mengatakan, melalui sistem, UPT P3TKI membangun instrumen seperti alur SOP atau aturan lainnya yang mengarah pola mengefektifkan dan mengefesienkan layanan pada masyarakat.
Untuk sumberdaya manusianya, lanjutnya, baik Gubernur dan Kadisnakertrans Jatim juga berkomitmen membangun aparatur yang memiliki komitmen. “Memiliki niat yang tegas jelas. “Jadi antara ucapkan dan tindakan sesuai tupoksi yang dijanjikan pada masyarakat,” katanya.
Sistem dan sumberdaya manusia juga tidak akan cukup, diperlukan juga budaya kerja yang produktif, efektif, efesien, transparan dan akuntabel. “Baik sistem, sumberdaya manusia dan budaya kerja menjadi satu kesatuan,” katanya.
Mendasari hal tersebut, Budi menyampaikan, UPT P3TKI mewakili Disnakertrans Jatim mengikuti lomba perubahan dari aturan, dari tatalaksana layanan, dari komitmen reformasi aparatur, dan budaya kerja mengarah pada zona layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dijelaskan, saat ini jumlah sumberdaya manusia di UPT P3TKI ada 32 orang, terdiri 13 orang berstatuskan ASN (aparatur sipil negara) dan sisanya berstatuskan honorer/tenaga tidak tetap. “Penerapan ini tidak hanya sebatas pada ASN, namun honorer/tenaga serta Satpol PP juga cleaning service diajak menjadikan sebuah team work berbudaya kerja produktif,” katanya.
Budi juga menyampaikan, dalam pelaksanaan zona integritas ini juga ada beberapa janji layanan, Jika tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka ada beberapa langkah yaitu, penyampaian permohonan maaf dan memberikan pelayanan yang lebih baik serta menjadikan masukan dalam memberikan punishment.
“Misalkan saja kalau layanan dokumen, kami akan mengantarkan pada yang bersangkutan. Selain itu, adanya kesalahan akan menjadikan bahan masukan untuk memberikan punishment pada petugas. Hukuman tidak berupa hukuman disiplin, tetapi lebih kepada pencerahan dan pemahaman ulang sebagai frontline layanan masyarakat harus dituntut sigap, paham aturan, profesional tetap berempati dalam memberikan layanan,” paparnya.
Ditambahkan Budi, kalau penerapan Zona integritas di UPT P3TKI sifatnya koordinatif dengan lembaga lainnya, dan yang diuji/dinilai nantinya adalah menjadi fungsi tugas di UPT P3TKI. Jenis layanan yang ada di UPT P3TKI diantaranya pelayanan penerbitan Surat Pengantar Rekrut (SPR)
Kemudian juga ada layanan Penandatanganan Perjanjian Penempatan, Klaim Asuransi, Pengaduan, Permohonan Rekomendasi Pembuatan Paspor, dan Informasi konsultasi Berangkat Ke Luar Negeri.
“Adanya zona integritas ini maka kami berusaha dan mampu memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat, tarif layanan pasti pas dan transparan, dan terpenting bebas pungli maupun percaloan,” tandasnya. [rac]

Tags: