UPTD di Pemkab Tulungagung Belum Dibubarkan

Arief Boediono

Tulungagung, Bhirawa
Sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas di lingkup Pemkab Tulungagung sampai saat ini belum juga dibubarkan. Rencananya, pembubaran UPTD tersebut akan dilakukan setelah Kemendagri memberi izin pelantikan dan pemberhentian pejabat UPTD tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi, pada Bhirawa, Selasa (1/1), mengungkapkan masih menunggu proses perizinan ke Kemendagri terkait pelantikan dan pemberhentian pejabat UPTD. “Jadi saat ini pejabat kepala UPTD lama masih menerima tunjangan sampai ada pelantikan pejabat kepala UPTD baru,” ujarnya.
Menurut Arief Boediono, nantinya sejumlah UPTD di beberapa dinas di lingkup Pemkab Tulungagung akan dibubarkan, seperti di antaranya di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB). “Namun demikian ada juga UPTD baru. Jumlahnya sekitar 29 UPTD,” terangnya.
Arief Boediono tidak merinci seberapa banyak UPTD yang dibubarkan dari beberapa dinas di lingkup Pemkab Tulungagung itu. Ia mengaku lupa jumlah UPTD yang akan dibubarkan. “Saya lagi tidak bawa catatannya,” elaknya.
Mantan Camat Tulungagung ini memperkirakan pelantikan dan pemberhentian pejabat kepala UPTD dinas di lingkup Pemkab Tulungagung dimungkinkan baru akan terlaksana pada bulan depan. “Ya mungkin bukan Februari baru ada pelantikan dan pemberhentian pejabat kepala UPTD,” terangnya.
Lantas apakah pelantikan dan pemberhentian pejabat kepala UPTD yang baru rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2019 mendatang melanggar Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Arif Boediono menyatakan di Tulungagung sudah ada peraturan bupati-nya. “Di aturan perbup disebutkan, untuk pemberhentian (pembubaran) UPTD (lama) sampai ada pelantikan pejabat baru UPTD,” paparnya.
Ketika ditanya terkait harus izin Kemendagri, Arief Boediono menyatakan hal itu karena pelantikan Plt Bupati Tulungagung masih belum genap enam bulan. Sehingga harus minta izin pada Kemendagri.
“Izinnya ini sekarang dalam proses. Izin untuk pelantikan pejabat baru UPTD dan pejabat eselon IV,” tandasnya. [wed]

Tags: