Urai Kemacetan Dengan Marka Yellow Box Junction

Yellow Box Junction (YBJ) di perempatan Jalan Urip Sumoharjo pandegiling dan Jalan Diponegoro - Dr Soetomo

Yellow Box Junction (YBJ) di perempatan Jalan Urip Sumoharjo pandegiling dan Jalan Diponegoro – Dr Soetomo

Surabaya, Bhirawa
Solusi masalah kemacetan dengan pendekatan sarana non-fisik  masih  jarang sekali dilakukan. Pendekatan sarana non-fisik ini adalah peningkatan kedisiplinan pengguna jalan dan juga penyediaan alat-alat pengatur lalu lintas yang tidak membutuhkan investasi besar.
Salah satu solusi mengurangi kemacetan dengan pendekatan ini adalah Yellow Box Junction (YBJ). Metode ini yang sekarang tengah diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. YBJ adalah alat kontrol lalu lintas jalan yang dirancang untuk mencegah kemacetan dan lalu lintas yg terkunci di persimpangan jalan. Keberadaan YBJ tersebut antara lain di perempatan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Pandegiling, Jalan Diponegoro-Dr Soetomo dan di Jalan Kertajaya-Dharmawangsa.
Permukaan persimpangan ditandai biasanya dengan grid silang dengan garis dicat diagonal (atau hanya dua baris melintasi satu sama lain di dalam kotak), dan kendaraan tidak boleh masuk ke area tersebut.
“Petugas telah melakukan  pengecatan marka jalan. Marka jalan ini berupa Yellow Box Junction atau YBJ dan YBJ berfungsi saat lampu traffic light hijau pengguna jalan yang belum masuk ke YBJ harus berhenti. Saat ada kendaraan lain di YBJ mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar,” terang Plt Kadishub Surabaya, Irvan Wahyudrajat.
Dipaparkan Irvan bahwa tujuan dari marka tersebut untuk mencegah kepadatan lalu lintas yang berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Diharapkan dengan adanya YJB kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
“Marka jalan Yellow Box Junction ini semata-mata agar lalu lintas tertib dan pengguna jalan berdisiplin dalam berlalu lintas. Kami juga bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya,” paparnya.
Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan marka jalan. Aturannya di lapangan yakni meskipun  lampu lalu lintas sudah hijau, untuk pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning tersebut.
Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.”Istilahnya tidak lagi ada asal serobot atau saling cepat,” jelas Irvan.
Sedangkan dasar hukum penerapan YBJ adalah UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 103 ayat dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2014 Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 tentang Marka Jalan. Dengan Yellow Box Junction (YBJ) ini kendaraan yang berhenti di dalam kotak kuning akan kena tilang meskipun lampu lalulintas saat itu menyala hijau.
Selama ini kemacetan di satu jalur bisa berimbas kepada kemacetan di jalur lainnya yang seharusnya tidak macet diakibatkan oleh kendaraan yang terhenti di persimpangan. “Jadi kami melakukan atau menerapkannya di lapangan itu karena menjalankan amanah UU,” tandas Irvan.
Yellow Box Junction (YBJ) saat ini digunakan di banyak negara Eropa seperti Siprus, Irlandia, Malta, Portugal, Serbia dan Inggris; di bagian Amerika Serikat seperti New York dan Colorado; dan negara-negara lain, termasuk Kanada, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, Taiwan, dan Brazil.
Di Indonesia Polda Metro Jaya sudah membuat uji coba Yellow Box Junction ini namun belum begitu gencar disosialisasikan dan belum diterapkan  banyak persimpangan. Salah satu persimpangan yang memakai Yellow Box Junction adalah di Jl. Sarinah Jakarta Pusat. (geh)

Tags: