Urai Macet Dalam Kota, Jam Masuk ASN Pemkab Sidoarjo Diubah

Sidoarjo, Bhirawa
Jalanan di dalam Kota Delta Sidoarjo kini sekarang semakin macet dengan berbagai aktivitas warganya yang semakin padat. Evaluasi dari Dishub Kab Sidoarjo, salah satunya dikarenakan jam masuk sekolah dan pegawai bersamaan.
Maka untuk mengurai kemacetan itu, Pemkab Sidoarjo mulai tahun 2018 ini mencoba merealisasikan telaah staf dari Dishub Sidoarjo itu, dengan mengganti jam masuk ASN di Pemkab Sidoarjo.
Dengan SE Bupati Sidoarjo nomor 065/4406/438.1.3.1/2018 tentang perubahan jam kerja, maka jam masuk ASN di Pemkab Sidoarjo, hari Senin sampai Kamis yang sebelumnya pada pukul 07.00 WIB diubah menjadi pukul 07.30 WIB. Sedangkan jam pulang yang sebelumnya pukul 15.30 diubah jadi pukul 16.00.
Sedangkan pada hari Jumat, sebelumnya untuk kegiatan olah raga pukul 06.30 hingga 08.00 WIB, masuk kerja 08.00 WIB dan pulang jam 14.30 WIB. Sedangkan yang baru untuk kegiatan olah raga 06.30 hingga 07.30. Sedangkan pulang pukul 14.30 WIB.
”Perubahan ini tidak mengurangi jam kerja ASN, masih tetap delapam jam sehari, perubahan ini sebagai salah satu solusi ikut mengurai kemacetan saat pagi di dalam kota,” jelas Kasubag Tata Laksana Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo, Anita Inggit Zaenuris Shofa Sstp, Rabu (1/8) kemarin.
Inggit Juga menambahkan, perubahan jam kerja ini tidak sama dengan OPD tertentu, misalnya RSUD, PMK, Dispendukcapil maupun OPD khusus lainnya. Jam kerja bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Misal dari Menteri, Kepala Dinas ataupun permintaan masyarakat.
Perubahan jam kerja bagi ASN di Pemkab Sidoarjo ini, kata Inggit, sudah disosialisasikan pada semua OPD di Kab Sidoarjo. Sementara untuk masyarakat luas, diminta agar segera dilakukan oleh OPD terkait. Agar masyarakat yang sedang mengurus pelayanan, bisa tahu dan paham. ”Sehingga tidak sampai terjadi miskomunikasi,” katanya.
Selain perubahan jam masuk, pihaknya juga telah meminta kepada OPD yang mempunyai Tupoksi pelayanan langsung pada masyarakat, supaya tidak sampai mengosongkan loket pelayanan meski pada jam istirahat. Petugas diminta supaya tetap membuka loket pelayanan dengan cara giliran. Agar pelayanan pada masyakat tetap jalan. Misal dari lima loket, saat istirahat bisa dibuka dua loket saja.
Kata Inggit, perubahan ini nanti akan Diperbupkan, maksimal tiga bulan sejak SE Bupati ini dikeluarkan. Tapi dalam waktu itu juga akan dilakukan evaluasi. [kus]

Tags: