Urgensi K3 di Masa Pandemi Covid-19

Oleh :
Denira Fitria Lestari
PNS di Balai K3 Bandung

Masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja. Mengingat pula, saat ini Indonesia masih dalam durasi waktu memperingati Bulan K3 Nasional tiap tahunnya pada 12 Januari-12 Februari. Adapun tema Bulan K3 2021 adalah ‘Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha’.

Merujuk dari tema tersebut, setidaknya bisa diartikan bahwa K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang selebihnya guna menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna meningkatkan produktivitas di perusahaan tempat kerja.

Memahami K3 di tengah pandemi Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, sejumlah pihak termasuk swasta dituntut menerapkan protokol kesehatan ketat. Fakta itu menjadi penting adanya terutama terkait keselamatan kerja di tempat produksi atau pabrik. Menjadi logis adanya, jika dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan tentunya K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang selebihnya bisa merujuk dari regulasi pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI yang telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Selain itu pula, biasanya perusahaan atau tempat kerja yang ada telah memiliki P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor PER. 04/MEN/1987 yang secara esensial menyebutkan bahwa badan pembantu di tempat kerja yang ada merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3, dengan begitu peran aktif perusahaan diharapkan dapat memutus lebih cepat tali Covid-19 di lingkungan kerja. Pasalnya saat ini virus Covid-19 bisa menjangkiti siapa saja, dan dimana saja. Langkah itupun, akan semakin terlengkapi manakala penerapatan K3 semakin diindahkan dan dipatuhi oleh semua tempat kerja.

Berangkat dari realitas itulah, memahami K3 di tengah Covid-19 ini menjadi bener-bener urgen adanya. Pasalnya, bagaimanapun juga pandemi Covid-19 telah memberikan hikmah bahwa perubahan tata kerja baru telah sama-sama dilaksanakan. Disisi lain, kita tengah memasuki era revolusi industri 4.0 dimana ada beberapa jenis pekerjaan lama yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan baru yang muncul. Dengan muncunya jenis pekerjaan baru, kemungkinan potensi-potensi bahaya baru saja terjadi. Strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan dan diantisapasi agar adaptasi pada kebiasaan baru menjadi bermakna untuk K3.

Selain itu pula, memahami K3 di tengah pandemi Covid-19 saat ini menjadi penting adanya untuk diterapkan di lingkungan tempat kerja. Sebab, bagaimanapun juga penerapan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Oleh sebab itu, peran K3 dalam pelaksanaan perusahaan amat urgensial. Pasalnya, perannya senantiasa menjaga situasi kondisi di perusahaan agar kesehatan dan keselamatan kerja tetap terpelihara dengan baik terus menerus.

Penerapan K3 di tengah pandemi Covid-19

Masa pandemi yang melanda dunia secara global termasuk Indonesia telah memaksa seluruh aktivitas hingga kemampuan kerja turut terdampak. Menjadi logis adanya jika K3 bisa menjadi rujukan atau kunci penting keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Pada dasarnya penerapan protokol K3 tidak dapat dilakukan secara sendirian, karenanya harus ada kolaborasi dengan para stakeholder.

Idealnya, semua pihak harus mampu bersama-sama mempromosikan dan menerapkan protokol K3 di tempat kerja masing-masing. Berbagai kebijakan dan program di masa pandemi ini, sejatinya tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan, sehingga tenaga kerja yang ada idealnya bisa tetap produktif tetapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan, jika hal tersebut direalisasikan maka besar kemungkinan penerapan K3 akan mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan ekonomi nasional. Selebihnya seperti apa penerapan K3, berikut ini penulis berusaha memberikan kontribusi pemikiran tentang penerapan atau implementasi K3 di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, membangun semangat berama memperkokoh safety culture (budaya keselamatan) yang merupakan perilaku, kepercayaan, persepsi dan nilai yang disepakati bersama terkait Keselamatan Kerja. Diterapkannya safety culture ini setidakknya dapat mencapai derajat performansi K3 yang harus dipahami dan dijadikan prioritas utama dalam suatu organisasi. Oleh karena itu, kondisi pandemi Covid-19 saat ini sekiranya jangan menurunkan semangat untuk terus menerus menggelorakan petingnya menerapkan K3 di tempat kerja masing-masing.

Kedua, memunculkan sense menjaga kesehatan dan keselatamatan kerja, sehingga lebih peduli terhadap pentingnya menjaga budaya K3 dalam pekerjaan sehari hari. Salah satunya dengan merujuk pada regulasi dari Keputusan Menteri Nomer 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pendoman bagi semua perusahaan. Hal tersebut, sangat penting untuk mewujudkan nihil kecelakaan (zero accident) dalam suatu perusahaan.

Ketiga, meningkatnya jumlah karyawan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berbasis teknologi. Berhubung saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19, melalui SMK3 berbasis teknologi sekiranya seluruh rangkaian kegiatan bisa diselenggarakan dalam bentuk virtual atau dalam bentuk kegiatan yang sekiranya tidak memerlukan tatap muka sehingga sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif bisa terealisasi. Hal tersebut, setidaknya sejalan dengan program pemerintah, dan sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 365 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2021.

Keempat, penerapan K3 dimasa pandemi Covid-19 sekiranya bisa diterapkan dengan membuka Posko K3 yang merupakan upaya aktif dengan membuka layanan informasi konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Layanan posko ini dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya dari manapun dan kapanpun.

Melalui keempat kontribusi pemikiran tentang penerapan K3 di tengah Covid-19 yang penulis tawarkan diatas, jika terimplementasikan dengan baik, maka besar kemungkinan kesehatan dan keselamatan kerja bisa terpelihara dengan baik dan tempat kerja dapat memperkecil potensi penyebaran Covid-19. Begitupun, seiring dengan adanya vaksin semoga negara kita pun bisa segera terbebas dari penyakit pandemi ini, sehingga kita dapat segera pulih dari kondisi kesehatan, kondisi ketenagakerjaan maupun kondisi ekonomi dan kembali memasuki kondisi normal seperti sedia kala.

—————- *** —————–

Rate this article!
Tags: