Urgensi Pelindungan Karya Cipta AI

Belakangan ini kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi terus melaju pesat. Begitupun, dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terus mengalami kemajuan dan perkembangan. Seiring dengan fakta tersebut, munculah sebuah isu sekaligus persoalan global yang paling mutakhir yakni ketika AI ingin diakui sebagai pencipta, bahkan inventor paten dan menjadi kasus di berbagai negara. Terlebih, di dunia akademik, peran AI juga memberikan kontribusi dalam proses pembuatan karya ilmiah seperti jurnal bereputasi internasional.

Berangkat dari kenyataan itulah, pemerintah meski harus gerak cepat agar bisa menyiapkan regulasi yang bersifat melindungi AI untuk menjaga orisinalitas hak cipta. Itu artinya, pemerintah perlu menyiapkan regulasi guna mengantisipasi ancaman orisinalitas dan hak cipta yang menyerang para pelaku ekonomi kreatif. Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual, begitupun, dibidang seni. Pasalnya, tidak semua merupakan konten yang bebas digunakan. Sehingga, ada upaya meminimalisir pelanggaran kekayaan intelektualnya. Untuk itu, mestinya ada kebijakan yang mengatur penggunaan AI.

Memang AI ini ibarat dua sisi mata uang. Kemajuan teknologinya menawarkan banyak kemudahan. Tetapi, memberikan ancaman terhadap pelaku ekonomi kreatif. Artificial intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini dituntut agar dapat mengakomodir pelindungan karya cipta yang dihasilkan oleh AI.

Tentunya, dengan tetap menelaah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bawasannya, UU Hak Cipta mendefinisikan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, dan orang diartikan sebagai orang perseorangan atau badan hukum (Pasal 1 angka 2 jo Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta). Untuk itu, ideal adanya jika pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bisa segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut. Serta, menyiapkan produk hukum yang dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif dari ancaman tersebut.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: