Urgensi Pendidikan Anti Korupsi

Di era saat ini, korupsi menjadi salah satu ancaman yang membahayakan. Pasalnya, perbincangan yang dimulai bertahun-tahun lalu tidak kunjung juga berhasil menghentikan tindakan tidak terpuji. Permasalahan korupsi di Indonesia seolah benang kusut yang sulit teruraikan, bahkan melekat dan merebak di antara masyarakat, khususnya lembaga pemerintahan. Alhasil, tidak sedikit dari hasil tindak korupsi inipun terus menjadi perhatian sekaligus sorotan pubik di negeri ini.

Sejatinya, pemberantasan korupsi ini sudah sering dilakukan oleh pemerintah maupun pihak berwajib dengan berbagai cara yang ada. Pemberantasan korupsi juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sayang, walaupun sudah banyak peraturan dan hukum yang berat seperti denda dan hukuman penjara sebagai upaya pencegahan rupanya masih saja banyak oknum yang tetap melakukan tindak pidana korupsi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi memang tidak semudah membalik telapak tangan. Untuk meredam permasalahan dindak korupsi mungkin dapat dilakukan dengan cara pendidikan anti korupsi pada generasi-generasi muda. Pendidikan anti korupsi merupakan proses belajar untuk sadar dalam menumbuhkan sikap kritis terhadap nilai-nilai korupsi. Kasus korupsi di Indonesia tidak akan hilang jika masyarakat tidak dididik terkait hal itu. Oleh sebab itu, pendidikan anti korupsi urgen terhadirkan dinegeri ini sebagai satu-satunya cara membersihkan Indonesia dari tindakan koruptif.

Memang, harus jujur terakui bahwa pendidikan antikorupsi bisa digunakan sebagai ‘senjata’ untuk membebaskan Indonesia dari korupsi sekaligus mengubah dunia. Pasalnya, tidak ada cara lain kecuali bangsa ini bisa terus bersatu menggelorakan semangat anti korupsi melalui salah satu pendekatan yaitu pendidikan masyarakat. Anak-anak sebagai calon pemimpin bangsa ke depan perlu memahami bahaya korupsi. Praktik itu harus dijauhi supaya cita-cita bangsa dalam mencapai kesejahteraan dapat segera terwujud. Salah satunya, melalui penanaman moral dan pendidikan karakter pada generasi penerus bangsa guna menumbuhkan sekaligus menciptakan generasi yang berwawasan, terutama tentang dindak pidana korupsi.

Masyhud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: